Dalami Korupsi Otsus Aceh, Sejumlah Tempat Digeledah

| 10 Jul 2018 17:04
Dalami Korupsi Otsus Aceh, Sejumlah Tempat Digeledah
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. (Wardhany/era.id)

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat untuk mencari bukti terkait kasus suap Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.

“Tim penyidik KPK meneruskan penelusuran bukti di kasus dugaan suap terkait DOK Aceh. Penggeledahan dilakukan di Dinas PUPR dan Dispora Aceh. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/7/2018).

Tak hanya menggeledah dua tempat tersebut di wilayah Aceh, KPK juga melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda yaitu kantor Bupati Bener Meriah dan kantor Dinas PUPR Kabupaten Bener Meriah.

Dari penggeledahan tersebut, Febri mengatakan, ada temuan dokumen dan catatan proyek yang semakin menguatkan pembuktian dari kasus ini. Tak hanya itu, Febri juga mengimbau agar pihak yang ada di lokasi penggeledahan dapat bersikap kooperatif.

“Selain ini adalah proses hukum, pengungkapan kasus ini juga kami pandang penting bagi masyarakat Aceh. Terutama karena korupsi itu merugikan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Gubernur Aceh Gunakan Kode Dalam Praktek Suap

Lembaga antirasuah ini juga bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Mereka terus mendalami informasi termasuk soal kode yang digunakan oleh para tersangka. Adapun kode yang digunakan dalam pemberian suap terkait dana otonomi khusus ini adalah kewajiban dan hati-hati beli nomor lain.

“Sejak awal telah ditemukan bukti tentang pertemuan-pertemuan pihak terkait membahas DOK tersebut. Termasuk pengajuan dari kabupaten dan provinsi. Kami sedang mengurai komunikasi yang terjadi karena sempat muncul pembicaraan tentang ‘kewajiban’ yang harus diselesaikan jika ingin dana DOK Aceh itu turun,” jelas Febri.

Kata kewajiban itu, disebut KPK, berkaitan dengan komitmen fee yang dibicarakan dalam kasus ini. Sebab uang yang turut disita KPK saat OTT sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp1,5miliar. Uang itu juga diduga mengalir kepada beberapa pihak yang akan dipanggil oleh penyidik untuk di klarifikasi.

Sementara kalimat ‘kalian hati-hati, beli handphone (HP) nomor lain’ diduga karena ada kekhawatiran bahwa pembicaraan terkait suap atau bagi-bagi komitmen fee tersebut bisa diketahui oleh penegak hukum.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan KPK setelah melakukan operasi senyap saat itu. Dari giat ini, KPK kemudian menyita uang sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan komitmen fee yang diminta oleh Gubernur Aceh.

Selain menetapkan Irwandi sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Sebagai pihak penerima, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Rekomendasi