Pinangki Bebas dari Penjara, Apa Itu Bebas Bersyarat? Simak Penjelasan dan Syarat Pengajuannya..

| 07 Sep 2022 14:01
Pinangki Bebas dari Penjara, Apa Itu Bebas Bersyarat? Simak Penjelasan dan Syarat Pengajuannya..
Pinangki. (Foto: Antara)

ERA.id - Pinangki Sirna Malasari atau mantan jaksa Pinangki menghirup udara segar usai dinyatakan bebas bersyarat. Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, Selasa, 6 September.

Sebenarnya, apa itu bebas bersyarat?

Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa (antaranews)

Dikutip Era dari lsc.bphn.go.id, penyuluh hukum ahli muda, Leny Ferina Andrianita, S.H., memberikan penjelasan terkait bebas bersyarat atau pembebasa bersyarat. Leny juga menerangkan cara pengajuan pembebasan bersyarat.

Apa Itu Bebas Bersyarat?

Leny menjelaskan perihal bebas bersarat dengan mengacu kepada undang-undang yang berlaku. Berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Huruf K Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat adalah bebasnya narapidana (napi) usai menjalani masa pidana sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana napi tersebut, dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Ilustrasi napi (antaranews)

Sementara, Pasal 1 Angka 6 Permenkumham 21/2016 menyatakan bahwa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan napi dan anak ke dalam kehidupan masyarakat usai memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat Bebas Bersyarat

Pasal 49 Permenkumham 21/2016 merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Berikut ini adalah syarat-syarat tersebut.

(1) Pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada napi yang sudah memenuhi sejumlah syarat:

a. sudah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dari masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana itu paling sedikit sembilan bulan;

b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat sembilan bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana;

c. sudah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; serta

d. masyarakat bisa menerima program kegiatan pembinaan napi.

(2) Pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada anak yang telah menjalani hukuman penjara di LPKA yang telah memenuhi sejumlah syarat:

a. telah menjalani masa pidana paling sedikit satu per dua masa pidana; dan

b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat tiga bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal satu per dua masa pidana.

Terkait perhitungan menjalani dua per tiga masa pidana, Pasal 92 Ayat (1) Permenkumham No. 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dijelaskan bahwa penghitungan menjalani satu per tiga, satu per dua, atau dua per tiga masa pidana, merupakan satu per tiga, satu per dua, atau dua per tiga dari masa pidana dikurangi remisi dan dihitung sejak tanggal penahanan.

Cara Pengajuan Bebas Bersyarat

Persyaratan yang harus dipenuhi napi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat:

Persyaratan Substantif.

1. Napi sudah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkannya dijatuhi pidana.

2. Napi sudah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif.

3. Napi berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat.

4. Masyarakat bisa menerima program kegiatan pembinaan napi dan anak pidana dari pihak terkait.

5. Napi berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:

a.    asimilasi minimal dalam waktu enam bulan terakhir,

b.    pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas minimal dalam waktu sembilan bulan terakhir, dan

c.    cuti bersyarat minimal dalam waktu enam bulan terakhir.

6. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima napi dan anak didik pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi pemerintah atau swasta, dengan diketahui pemerintah daerah (pemda) setempat, serendah-rendahnya kepala desa atau lurah.

7. Terdapat syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh napi atau anak pidana warga negara asing (WNA), yaitu:

a.    surat jaminan dari kedutaan besar atau konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa napi dan anak didik pemasyarakatan tidak melarikan diri, atau menaati syarat-syarat selama menjalani asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, atau cuti bersyarat;

b.    surat keterangan dari kepala kantor imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.

Itulah penjelasan mengenai apa itu bebas bersyarat, termasuk syarat dan cara yang diperlukan untuk mengajukannya.

Rekomendasi