Dirut PLN Tak Ditangkap KPK Saat Penggeledahan

| 18 Jul 2018 13:12
 Dirut PLN Tak Ditangkap KPK Saat Penggeledahan
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah membawa Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir ke Gedung KPK setelah penggeledahan di kantornya beberapa waktu lalu.

"Isunya memang beredar seperti itu tapi kami sampaikan bahwa tidak ada tindakan yang membawa Dirut PLN kemarin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/7/2018).

Febri menjelaskan, tim penyidik KPK hanya melakukan penggeledahan dari pukul 19.00 WIB sampai dengan dini hari. Dia menambahkan, saat penggeledahan berlangsung, Sofyan dan beberapa direksi PT PLN berada di lokasi. 

Meski berada di lokasi, Febri menegaskan, Sofyan tidak kemudian dibawa ke Gedung KPK. Katanya, bila Sofyan dibawa ke KPK tentunya akan diperiksa secara formil oleh penyidik sebagai saksi terlebih dulu.

"Kalau ada informasi seperti itu beredar, itu tidak benar. Kalau pemeriksaan secara formil, sesuai hukum acara itu akan kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sehingga hal itu perlu di proses pemanggilan. Jadi nanti akan kita panggil pihak-pihak terkait," ungkapnya.

Sebagai informasi, KPK akan segera memanggil sejumlah saksi terkait kasus suap yang menjerat anggota DPR RI Eni Maulani Saragih. Suap ini diduga berkaitan dengan proyek pembangunan PLTU-1 Riau. Rencananya, saksi yang akan dipanggil berasal dari unsur badan usaha milik negara (BUMN).

Selain Eni, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya, yakni Johannes Buditrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi.

Eni diduga menerima uang Rp500 juta, yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek. "Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Selasa (17/7/2018).

Sebagai pihak penerima, Eni kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Rekomendasi