"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes Budistrisno Kotjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (31/7/2018).
Sebelumnya, Dirut BUMN ini juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada Jumat (20/7). Saat itu ia mengaku, ditanya soal tugas dan kewajiban dirinya sebagai Direktur Utama.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap Sofyan Basyir, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya yaitu CEO PT Blackgold Energy Indonesia Philip C. Rickard dan staf admin Diah Aprilianingrum untuk dimintai keterangan.
(Infografis/era.id)
Sebelumnya, KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih di rumah Menteri Sosial Idrus Marham. Saat itu, Eni tengah menghadiri acara ulang tahun anak dari Idrus Marham.
Setelah gelar perkara selama 1x24 jam, KPK menetapkan Eni sebagai tersangka penerimaan suap terkait proyek PLTU-1 Riau. Suap itu diberikan oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budistrisno Kotjo yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dari operasi senyap ini, penyidik KPK juga mengamankan uang sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan penerimaan keempat dan merupakan komitmen fee untuk Eni.
Setelah itu, KPK melakukan penggeledahan secara berturut-turut di beberapa tempat seperti rumah pribadi Dirut PT PLN Sofyan Basyir, rumah pribadi Eni, kantor Eni di Gedung DPR RI, kantor pusat PT PLN, bahkan menggeledah Gedung Indonesia Power. Adapun bukti yang disita oleh tim penyidik adalah CCTV dan barang bukti elektronik lainnya.
Dalam kasus ini, sebagai pihak penerima, Eni kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.