Nurlif adalah terpidana suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom tahun 2004. Nurlif terbukti menerima cek perjalanan senilai Rp 550 juta dan dipidana 1 tahun 4 bulan.
Sementara, Iqbal Wibisono adalah terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial untuk empat lembaga pendidikan penerima bantuan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Dia dihukum 1 tahun 4 bulan penjara.
Partai Golkar rupanya tak bisa menolak kehadiran kedua orang ini untuk ikut Pemilu 2019. Sebab, dua nama ini dianggap bisa membantu mendongkrak elektabilitas partai berlambang beringin ini.
Ketua bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini Publik DPP Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan kedua orang tadi merupakan tokoh yang sangat krusial di partai.
"Ya memang nama TM Nurlib dan Iqbal Wibisono itu masuk di dalam daftar Bacaleg dari Partai Golkar. Kalau pak Iqbal di Jateng, kalau TM Nurlib di Aceh. Memang kedunya agak sulit partai untuk bisa mencoret. Kenapa? Karena keduanya adalah ketua DPD Golkar provinsi Aceh dan Ketua Harian DPD Golkar Jateng. Memang ada dasar argumentasi," kata Ace dihubungi, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Baca Juga : KPU Yakin Gugatan Mantan Koruptor Nyaleg Gugur
KPU sudah menerbitkan aturan larangan mantan koruptor jadi caleg. Namun, aturan itu sedang diujimaterikan ke Mahkamah Agung.
Setelah ada putusan dari MA, Partai Golkar akan mengikuti aturannya. Termasuk bila MA memutuskan mantan koruptor dilarang jadi caleg.
"Nah makanya kita tunggu saja hasil JR," kata dia.
Baca Juga : KPU Resmi Larang Eks Koruptor Nyaleg Pemilu 2019
Sesungguhnya, KPU telah sah mengeluarkan aturan soal larangan pencalonan eks narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi sebagai calon legislatif (caleg) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (1/7/2018).
Larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018.
Beberapa pekan kemudian, Mahkamah Agung mendapatkan gugatan dari tiga pemohon terkait uji materi larangan tersebut. Mereka adalah Wa Ode Nurhayati, Muhammad Taufik, dan Djekmon Amisi.
Uji materi yang digugat ini adalah terkait terbitnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam aturan tersebut, pada pasal 4 ayat 3 disampaikan Partai Politik yang melaksanakan seleksi calon legislatif tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
Baca Juga : KPU Yakin Gugatan Mantan Koruptor Nyaleg Gugur