Banyak Caleg Eks Koruptor, Gerindra: Kami Serahkan ke Masyarakat

| 31 Jan 2019 13:52
Banyak Caleg Eks Koruptor, Gerindra: Kami Serahkan ke Masyarakat
Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan eks narapidana korupsi. Salah satu partai yang terbanyak mencalonkan mantan napi koruptor adalah Partai Gerindra.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mempersilakan, masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya meski ada caleg mantan koruptor di partainya. Meski demikian, dia menegaskan Partai Gerindra tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi

“Jadi sekarang bagaimana? Semua kita persilakan kepada masyarakat di dapil masing-masing untuk memilih. Bisa jadi orang yang pernah dan telah menebus kesalahan itu lebih baik,” ucap Riza saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Menurut Riza, Prabowo Subianto sebagai Ketum Gerindra telah menandatangani pakta integritas sebagai komitmen untuk mendukung pemerintahaan yang bersih.

“Harus diketahui bahwa Partai Gerindra, Pak Prabowo tidak pernah mencalonkan napi mantan koruptor. Di DPR RI dua periode ini tidak ada. Karena Pak Prabowo sudah menandatangani komitmen pakta integritas dan lain-lain dan itu sudah dibuktikan,” paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga telah mengimbau pengurus daerah untuk tidak mencalonkan mantan koruptor dalam Pemilihan Legislatif 2019. Namun, mereka tidak mengindahkannya.  

“Kalau provinsi dan kabupaten itu yang tanda tangan masing-masing. Dan kita orang DPP partai, jangankan Pak Prabowo, saya sendiri baru tahu belakangan setelah diumumkan oleh Bawaslu. Karena semua partai itu kan tanda tangan pakta integritas. Tapi ternyata ada di provinsi dan kabupaten yang mengusulkan,” ucapnya.

Selain itu, pengurus daerah malah menggugat aturan yang melarang mantan koruptor mengikuti Pileg ke PTUN dan Mahkamah Agung. Kendati demikian, Gerindra tak bisa melarang caleg yang telah menyelesaikan hukumannya untuk kembali mencalonkan diri. 

“Mereka juga melakukan gugatan ke PTUN dan MA dan mereka juga dimenangkan. Sebagai warga negara mereka punya hak membela diri dan diatur di UU. Kami partai nggak bisa memaksa warga negara untuk tidak mencalonkan karena UU memperbolehkan. Kita hanya bisa mengimbau. Namun mereka berhasil memenangkan gugatan di Bawaslu, PTUN dan MA,” kata dia.

Dari 49 nama yang disampaikan KPU, 40 di antaranya merupakan caleg DPRD, dan 9 orang lainnya caleg DPD. Sebanyak 6 caleg eks koruptor berasal dari Partai Gerindra, berikut daftar nama seperti dirilis KPU:

1. Moh Taufik. Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dapil DKI 3, nomor urut 1. 

2. Herry Jones Johny Kereh. Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2. 

3. Husen Kausaha. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2. 

4. Ferizal. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1. 

5. Mirhammuddin. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1. 

6. Hi.Al Hajar Syahyan. Caleg DPRD Kabupaten Tanggamus. Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1.

Rekomendasi