Pansus Hak Angket KPK Tetap Jalan Hingga Putusan MK

| 05 Dec 2017 21:17
Pansus Hak Angket KPK Tetap Jalan Hingga Putusan MK
Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR dan 7 pimpinan fraksi yang ada di legislatif. (ZAKIYAH/era.id)
Jakarta, era.id - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggelar rapat konsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tujuh pimpinan fraksi yang ada di legislatif.

Dalam rapat konsultasi tersebut, Pansus Angket KPK memberikan lebih dari ratusan halaman laporan kepada DPR secara komprehensif. Selanjutnya pimpinan DPR dan perwakilan pimpinan fraksi mengambil keputusan secara aklamasi.

"Untuk menegaskan kembali, Pansus akan tetap bekerja, karena kami sudah melaporkan. Sebetulnya laporan panitia angket ini sudah sampai dengan kesimpulan, itu total ada 185 halaman, kata Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Adapun keputusan yang diambil, yaitu pimpinan DPR dan tujuh pimpinan fraksi meminta Pansus Angket KPK melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai dengan Undang-undang. Selanjutnya Pansus Angket KPK dipersilahkan untuk mengkonfirmasi temuan dari hasil penyelidikan.

Pansus Angket KPK juga diminta menyiapkan rekomendasi opsi-opsi kesimpulan sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MA) terkait kesahan objek Pansus.

Diadakannya rapat konsultasi ini merespon surat Pansus KPK yang dilayangkan kepada DPR pada 26 Oktober lalu. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyebutkan penyusunan rekomendasi rapat pansus baru bisa dilakukan hari ini.

"Maka baru sempat hari ini, kita mengadakan rapat konsultasi sesuai permintaan dari Pansus," terang Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

Sebelumnya Pansus Angket tidak pernah dihadiri oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut menilai rapat Pansus Angket diadakan setelah adanya putusan terkait laporan klarifikasi beberapa temuan pansus. Perkembangan Pansus Angket KPK ini masih bergulir di MK.

Tags :
Rekomendasi