KPK Sayangkan Sikap Golkar Izinkan Eks Koruptor Nyaleg

| 19 Jul 2018 22:02
KPK Sayangkan Sikap Golkar Izinkan Eks Koruptor Nyaleg
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Partai Golkar terkait pencalonan dua mantan narapidana korupsi untuk mendongkrak elektabilitas jelang pilpres.KPK menyerahkan soal eks koruptor yang maju sebagai caleg kepada masyarakat.

"Dari aspek pencegahan tentu sangat disayanhkan kalau mantan napi kasus korupsi justru digunakan untuk mendulang suara kalau itu benar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).

Kendati demikian Febri menyebut KPK tidak dapat mengintervensi keputusan tersebut. Sebab, pelarangan mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai calon legislatif merupakan aturan dari KPU sehingga KPU yang berhak menentukan.

"Ketika partai politik mengajukan calon anggota legislatif sementara ada aturan KPU yang membatasi pencalonan untuk terpidana kasus korupsi yang dibutuhkan sekarang adalah ketegasan KPU. Jika memang ada calon terpidana kasus korupsi diajukan dan tidak sesuai aturan KPU maka tinggal dicoret saja atau tidak disetujui," ungkap Febri.

Ia juga memaparkan bahwa hingga saat ini putusan soal mantan napi koruptor dilarang nyaleg pun belum diputuskan oleh Mahkamah Agung sehingga belum ada putusan judicial review sehingga peraturan ini disebut belum berlaku.

Selain itu, Febri juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada permintaan terkait daftar nama para mantan terpidana kasus korupsi dari KPU.

“Kami akan berikan daftar itu kalau ada permintaan dari KPU. Sejauh ini belum ada permintaan dari KPU jadi silahkan,” tutupnya.

Sebagai informasi, Partai Golkar mendaftaran dua mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2019. Dua napi itu adalah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.

Supaya kalian tahu, Nurlif adalah terpidana suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom tahun 2004. Nurlif terbukti menerima cek perjalanan senilai Rp 550 juta dan dipidana 1 tahun 4 bulan.

Sementara, Iqbal Wibisono adalah terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial untuk empat lembaga pendidikan penerima bantuan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Dia dihukum 1 tahun 4 bulan penjara.

Partai Golkar rupanya tak bisa menolak kehadiran kedua orang ini untuk ikut Pemilu 2019. Sebab, dua nama ini dianggap bisa membantu mendongkrak elektabilitas partai berlambang beringin ini.

Ketua bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini Publik DPP Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan kedua orang tadi merupakan tokoh yang sangat krusial di partai.

"Ya memang nama TM Nurlib dan Iqbal Wibisono itu masuk di dalam daftar Bacaleg dari Partai Golkar. Kalau pak Iqbal di Jateng, kalau TM Nurlib di Aceh. Memang kedunya agak sulit partai untuk bisa mencoret. Kenapa? Karena keduanya adalah ketua DPD Golkar provinsi Aceh dan Ketua Harian DPD Golkar Jateng. Memang ada dasar argumentasi," kata Ace saat dihubungi.

 

Rekomendasi