Sofyan Basyir Tersangka Suap PLTU Riau-1

| 23 Apr 2019 17:33
Sofyan Basyir Tersangka Suap PLTU Riau-1
Presskon KPK penetapan Sofyan Basyir sebagai tersangka suap (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basyir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, penetapan Sofyan sebagai tersangka setelah mendalami kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang, termasuk mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basyir), Direktur Utama PT PLN Persero," kata Saut dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

KPK menyebut, Sofyan diduga membantu Eni Maulani Saragih yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR. Saat itu, Eni disebut-sebut mendapatkan imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," lanjut Saut.

Saut menyebut, Sofyan juga kerap kali ikut dalam beberapa pertemuan yang membahas proyek ini yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih dan Johannes Budistrisno Kotjo. Sofyan jugalah yang menunjuk Johannes untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk proyek pembangunan PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat yang mengerjakannya. 

"SFB menunjuk perusahaan Johanes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. SFB menyuruh salah satu Direktur PT PLN untuk berhubunga dengan Eni Saragih dan Johannes," ungkap Saut.

Selain itu, Sofyan juga menyuruh salah satu direktur di PLN untuk memonitor PLTU Riau-1. Hal ini disebabkan karena lamanya penentuan proyek tersebut. Enggak cuma itu, dia juga ikut membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC dengan sejumlah perusahaan konsorsium lainnya.

Atas perbuatannya itu, Sofyan kemudian diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

 

Rekomendasi