Perintah Tembak di Tempat Bagi Pelaku Karhutla

| 20 Jul 2018 14:02
Perintah Tembak di Tempat Bagi Pelaku Karhutla
Ilustrasi kebakaran hutan (Foto: Setkab)
Palembang, era.id - Negari ini tidak mau kompromi sekecil apapun dengan para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di Sumatera Selatan, sebuah perintah sudah dikeluarkan dari pimpinan tertinggi kepolisian di sana. Tembak di tempat bagi yang sengaja membakar lahan.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Zulkarnain Adinegara tegas mengatakan pihaknya akan berperang dengan pelaku pembakar hutan dan lahan. Terlebih lagi beberapa hari ini, titik api di wilayah kerjanya dilaporkan terjadi peningkatan.

''Anggota sudah saya perintahkan, jika melihat orang sengaja membakar lahan untuk buka kebun maupun bakar hutan, saya perintahkan tembak di tempat,'' ujar Zulkarnain, Jumat (20/7/2018).

Selama ini, pihak kepolisian dan berbagai instansi setiap saat sudah sering melakukan sosialisasi dengan menyebar maklumat, baliho, bahkan sosialisasi door to door. 

''Jadi jika masih membakar dengan sengaja, apa boleh buat, kita robohkan dengan tembakan. Tentunya sesuai dengan aturan dan prosedur yang benar,'' kata Zulkarnain.

''Soal permintaan tembak di tempat ini juga datang dari Pak Bupati OKI, Bapak Iskandar kepada pihak aparat keamanan. Jadi kami tidak main-main dengan pelaku pembakar lahan,'' tambahnya.

Zulkarnain mengaku baru saja kembali dari lokasi Karhutla yang sempat membara di Ogan Komerin Ilir, Sumsel. Di lokasi ini, akhirnya titik api berhasil dipadamkan setelah beberapa hari.

''Diduga yang terbakar ini milik korporasi. Kami akan proses dan tindak tegas. Areal mereka yang terbakar sudah kami beri police line,'' katanya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian, telah mewarning setiap Kapolda yang wilayahnya rawan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan. Dipastikan, jika terjadi kebakaran dan tidak mampu diatasi akan dievaluasi. Bahkan bisa berujung ke pergantian. Menurut Jenderal Tito, ini merupakan pesan Presiden Joko Widodo. Tidak hanya Kapolda, bahkan peringatan ini berlaku untuk Panglima Kodam, Komandan Korem, hingga ke Komandan Kodim dan Kapolres.

"Ini perintah dari Presiden. Jika ada terjadi kebakaran, tidak mampu memadamkan, para kepala satuan TNI dan Polri akan dievaluasi," tegas Kapolri.