Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Akan Diumumkan Hari Ini, Polri Pastikan Tak Ada Kasasi dan PK

| 19 Sep 2022 12:12
Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Akan Diumumkan Hari Ini, Polri Pastikan Tak Ada Kasasi dan PK
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/09/2022). (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding Irjen Ferdy Sambo akan diumumkan siang ini, Senin (19/9/2022).

"Pelaksanaan banding digelar hari ini insyaallah hasilnya setelah salat zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini," kata Dedi dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/09/2022).

Bila Sambo tak menerima mengenai putusan sidang banding ini, mantan Kadiv Propam Polri ini tidak bisa mengajukan kasasi. Peninjauan kembali (PK) juga tak dapat dilakukan. Dedi menyebut sidang banding ini bersifat final dan mengikat.

"Tidak ada (kasasi dan PK), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas," sambungnya saat kembali dikonfirmasi.

Dedi menjelaskan sidang banding Ferdy Sambo dipimpin perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat jenderal bintang tiga atau komjen. Setelah hasil sidang banding ini keluar, Dedi menerangkan AS SDM Kapolri akan menuntaskan administrasi putusan tersebut dalam waktu lima hari kerja.

Polri sebelumnya menyebut sidang KKEP banding Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), digelar hari ini, Senin (19/09/2022).

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Dedi menjelaskan sidang banding Ferdy Sambo dipimpin jenderal bintang tiga. Sidang banding ini akan digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Dia menerangkan Ferdy Sambo atau terduga pelanggar tidak akan hadir dalam sidang banding ini. Sidang banding seperti rapat biasa, hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri. Mekanisme sidang banding ini sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.

Rekomendasi