Cara Anies Memanjakan Ketua RT/RW

| 06 Dec 2017 10:05
Cara Anies Memanjakan Ketua RT/RW
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Leo/era.id)
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghapus kewajiban Ketua RT/RW membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana operasional. Hal itu berbeda dengan era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di mana Ketua RT/RW diberi uang operasional sebesar Rp1,5 juta per bulan dengan catatan harus membuat LPJ berikut foto kegiatan. 

Menurut Anies, rencana penghapusan kewajiban membuat LPJ itu muncul karena banyaknya keluhan Ketua RT/ RW yang merasa terbebani. 

"Banyak yang mengeluh soal laporan pertanggungjawaban. 2018 Bapak Ibu tidak perlu menuliskan laporan pertanggungjawaban lagi," kata Anies, di Gedung Pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).

Menurut Anies, kewajiban membuat LPJ itu akan dihapus karena Pemprov DKI percaya dengan Ketua RT/RW. 

"Kami mempercayakan kepada Bapak Ibu Ketua RT/ RW LMK untuk mengelola dana operasional," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

"Kalau kami tidak percaya dengan Bapak Ibu, bagaimana warga bisa percaya dengan Bapak ibu?" tambahnya. 

Anies berharap dihapusnya kewajiban membuat LPJ akan membuat Ketua RT/ RW lebih maksimal melayani warga. 

Selain dihapusnya kewajiban membuat LPJ, Anies juga akan menaikkan anggaran operasional bagi Ketua RT/RW. Kenaikan anggaran diberikan untuk menunjang beban kerja RT/RW yang dinilai semakin berat. 

"Jadi mereka untuk 2018 RT/RW dapat dana 2 juta dan 2,5 juta (per bulan) dan di dalam pengelolaannya kami percayakan mereka untuk mengelola itu" ujar Anies. 

Tags : anggaran dki
Rekomendasi