Tarif Lapas Mewah Koruptor Dibanderol Rp200-500 Juta

| 23 Jul 2018 11:10
Tarif Lapas Mewah Koruptor Dibanderol Rp200-500 Juta
Lapas Sukamiskin (Arie Nugraha/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, para napi koruptor bisa mendapatkan kamar mewah selama menjalani masa hukuman, asalkan membayar mahar yang cukup mahal. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, tarif sel layaknya kamar hotel itu bisa mencapai angka Rp500 juta.

"Dari informasi awal itu ada rentangnya sekitar Rp200 juta sampai Rp500 juta untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas tertentu," ungkap Syarif kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Namun, Syarif menyebut pembayaran itu bukan dilakukan setiap bulan, akan tetapi dibayarkan saat narapidana koruptor akan menjalani masa tahanannya. 

"Bukan per bulan. Untuk mendapat ruangan, di sana kan ada juga narapidana umum, seharusnya fasilitas sama. Fasilitas narapidana umum dan korupsi sama saja. Tapi ada perbedaan. Kita ingat dulu Ayin. Ini bukan yang pertama. Sekarang, itu antara rentangnya Rp200-500 juta," jelas Syarif.

 

KPK juga menduga ada kamar napi koruptor lainnya di Lapas Sukamiskin yang memiliki fasilitas tak wajar. Namun pihak KPK hanya melakukan pemeriksaan di kamar Fahmi Darmawansyah yang kini kembali tinggal di Rutan KPK.

"Dicurigai ada tetapi yang digeledah tim semalam itu hanya kamar FD (Fahmi Darmawansyah). Ini pasti karena pada tahap penyidikan akan lebih banyak lagi dikembangkan termasuk informasi apa yang didapatkan di dalam," kata Syarif.

Isi Kamar Fahmi Darmawansyah

Kamar Fahmi Darmawansyah memang tak tampak seperti kamar napi pada umumnya. Bahkan kamarnya bisa dibilang cukup mewah seperti kamar hotel. Kamar sel Fahmi Darmawansyah, narapidana korupsi kasus suap satelit monitoring Bakamla terdapat water heater di bagian kamar mandi.

Selain water heater ada juga televisi, kulkas mini, wastafel, pendingin ruangan (AC) serta pewangi ruangan. Dalam kamar itu juga terdapat lemari-lemari yang dibuat untuk menyimpan barang-barang milik Fahmi yang kini kembali menempati tahanan KPK.

Sebagai informasi, dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan enam orang, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang tersebut adalah sebagai pihak penerima Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang baru menjabat sejak Maret 2018 dan Hendry Saputra yang merupakan staf Kalapas.

Foto-foto istimewa

Sementara sebagai pihak pemberi adalah narapidana kasus korupsi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana umum.

Sebagai pihak penerima, Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Fahmi, suami Inneke dan Andi Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi