"Dari informasi awal itu ada rentangnya sekitar Rp200 juta sampai Rp500 juta untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas tertentu," ungkap Syarif kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Namun, Syarif menyebut pembayaran itu bukan dilakukan setiap bulan, akan tetapi dibayarkan saat narapidana koruptor akan menjalani masa tahanannya.
"Bukan per bulan. Untuk mendapat ruangan, di sana kan ada juga narapidana umum, seharusnya fasilitas sama. Fasilitas narapidana umum dan korupsi sama saja. Tapi ada perbedaan. Kita ingat dulu Ayin. Ini bukan yang pertama. Sekarang, itu antara rentangnya Rp200-500 juta," jelas Syarif.
Rekomendasi
-
Afair17 Sep 2019 12:06
Tunggakan Pajak Mobil 'Borjuis' Jakarta Rugikan Daerah Rp48,7 M
-
Afair23 Jul 2018 22:23
KPK Telusuri Jejak Suap Kalapas Sukamiskin