Kakanwil dan Kadivpas Jawa Barat Diberhentikan

| 23 Jul 2018 17:30
 Kakanwil dan Kadivpas Jawa Barat Diberhentikan
Konferensi pers yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberhentikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Barat Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Jawa Barat Alfi Sahri. Pemberhentian ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Kalapas Sukamiskin.

"Per hari ini saya memberhentikan Kakanwil Jawa Barat saudara Indro Purwoko dan Kadivpas Jawa Barat Alfi Sahri. Saya baru saja menandatangani surat keputusan pemberhentian Kakanwil dan Kadivpas ini sama seperti yang terjadi di Pekanbaru," kata Yasonna dalam konferensi pers di kantor Kemenkum HAM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).

Untuk menggantikan posisi tersebut, Yasonna kemudian menunjuk Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Jabar Dodot Adikuswanto sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kakanwil dan menunjuk Kalapas Cirebon Agus Irianto sebagai Plh. Kadivpas Jabar.

"Lapas Sukamiskin karena Plh-nya saudara Kadivpas dan dia diberhentikan hari ini maka Kalapas Sukamiskin adalah Kalapas Banceu Bandung yaitu Kusnali," kata Yasonna.

Menteri Yasonna mengatakan, atas kasus ini, Kemenkumham akan melakukan pembenahan. Dia pun sudah menyiapkan nama yang tepat untuk menduduki jabatan ini secara permanen.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK menetapkan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas, pemberian perizinan, maupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin.

Dari enam orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang tersebut adalah sebagai pihak penerima Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang baru menjabat sejak Maret 2018 dan Hendry Saputra yang merupakan staff Kalapas.

Sementara sebagai pihak pemberi adalah narapidana kasus korupsi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana umum.

Rekomendasi