CEO The Initiative Institute, Airlangga Pribadi mengatakan dampak buruk seandainya MK mengabulkan gugatan itu adalah bertentangan dengan semangat konsitusi RI dalam membatasi kekuasaan.
"Sebenarnya masalah ini bertentangan dengan semangat konstitusi kita dengan untuk membatasi kekuasaan dan rotasi pada elite politik yang memimpin negara," kata Airlangga, saat dihubungi wartawan, Senin (23/7/2018).
Dia menjelaskan, apabila gugatan masa jabatan presiden-wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu dikabulkan, maka syarat menjadi capres-cawapres nantinya bisa digugat kembali.
Hal ini membuka peluang bagi presiden yang sudah menjabat dua periode bisa maju kembali.
"Apabila ini terjadi maka bisa jadi kemungkinan bahwa figur lain seperti SBY misalnya akan maju lagi," ujar pengamat politik dari Universitas Airlangga tersebut.
Selain itu, sambung dia, gugatan JK jika dikabulkan MK juga memiliki dampak buruk dalam proses regenerasi politik di Indonesia. Nantinya, politikus-politikus muda dan berbakat akan sulit muncul di masyarakat karena masih banyaknya politikus senior.
"Padahal saat ini kita membutuhkan wajah-wajah segar baru dalam panggung politik bernegara. Karena minusnya substansial terkait dengan hal yang mendasar bagi kehidupan republik maka tidak ada baiknya," ungkapnya.
Sebelumnya, JK bersedia menjadi pihak terkait di perkara 60/PUU-XVI/2018, yang diajukan Partai Perindo. Gugatan itu diajukan Partai Perindo kerana merasa dirugikan dengan kehadiran pasal tersebut. Pasal itu menghalangi partainya mengajukan JK sebagai cawapres pada pemilu nanti.