Keenam orang terseut adalah Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni, Direktur Puskapsi FH UNEJ Bayu Dwi Anggono, Direktur Eksekutif Kusako FH UNAND Feri Amsari, Direktur Eksekutif Puskahad FH UNS Agus Riewanto, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana jimmy Zeravianus Usfunan, dan Dosen Hukum Administrasi Negara UGM Oce Madril.
Alasan mereka mengajukan diri sebagai pihak terkait, karena mereka melihat ada ketidaktepatan substansi permohonan uji materi Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 dari Perindo.
"Kami melihat ada ketidaktepatan di dalam subtansi permohonan ini, karena yang dimohonkan adalah pasal yang sudah terang benderang di dalam UUD 1945 yang kita sudah sepakati, baik dari sisi original intent, dari sisi konseptual, maupun dari sisi dramatikal," ujar salah satu ahli, Titi Anggraeni di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2019).
Menurut Titi, masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun dan bisa dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan setelahnya.
"Jadi, mau berturut turut atau tidak berturut turut yang namanya presiden dan wapres hanya bisa menjabat lima periode dan hanya dipilih kembali satu kali saja untuk satu periode berikutnya, Artinya 10 tahun," ucap Titi.
Lanjut Titi, jika tidak ada pihak penyeimbang yang menjadi pihak terkait pada akhirnya gugatan tersebut diterima, ia khawatir akan menjadi ancaman bagi amanat reformasi terkait dengan konsep pemberantasan kekuasaan.
"Jadi, permohonan ini kami ajukan untuk menjaga agar praktik demokrasi kita tetaplah sebagai demokrasi konstitusinal dengan konsep pembatasan masa jabatan. hal itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasann dan juga penempatan kedualatan rakyat sebagai instrumen utama dalam demokrasi kita," kata dia.