Uji Materi Jabatan Cawapres Strategi Lingkaran JK?

| 25 Jul 2018 20:22
Uji Materi Jabatan Cawapres Strategi Lingkaran JK?
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Yohanes/era.id)
Jakarta,era.id - Uji materi UU Pemilu tentang masa jabatan presiden-wakil presiden yang diajukan Partai Perindo dinilai kental politik kepentingan kelompok tertentu. Pengamat politik dari The Indonesian Institute, Fadel Basrianto, menilai gugatan itu didorong orang di lingkaran Wakil Presiden Jusuf Kalla yang khawatir kehilangan pengaruh kekuasaan.

"Saya kira ini strategi dari lingkaran JK untuk meneguhkan tingkat pengaruhnya," kata Fadel, saat dihubungi, Rabu (25/7/2018).

Fadel menilai orang-orang di sekitar JK takut kehilangan pengaruh kekuasaan jika JK tidak menduduki posisi penting di pemerintahan. 

Selain itu, kata Fadel, lingkaran JK juga akan kesulitan mengakses segala sumber daya yang berasal dari pemerintah. Atas dasar itulah, menurut Fadel, ada sekelompok orang yang mendukung JK bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi masa jabatan presiden dan wapres tersebut.

"Tidak ada lagi yang melindungi mereka dan mereka akan kesulitan dalam mengakses sumber daya kekuasaan negara, karena pasti mereka akan tergeser," imbuhnya.

Secara terpisah, dosen ilmu politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Saiful Mujani menyampaikan, MK tak berwenang menilai konstitusi yang jelas mengatakan presiden dan wakil presiden hanya boleh dijabat maksimal dua kali. Jika MK mengabulkan presiden-wapres menjabat lebih dari dua kali, kata Saiful, maka hal itu melanggar konstitusi. 

“Sumber pelanggaran yang mungkin apa? Jangan sampai kasus ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya, Akil Mochtar, yang dijebloskan ke penjara seumur hidup menimpa anggota MK sekarang,” kata pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut, Rabu sore.

Dia menilai kuasa hukum JK gegabah karena mengatakan posisi wapres sama seperti menteri sebagai pembantu presiden sehingga masa jabatannya tidak dibatasi. 

“Pernyataan gegabah. Kalaupun ada kata-kata “dibantu” dalam UUD, wakil presiden bukan pembantu seperti menteri. Bersama presiden, wapres dipilih langsung oleh rakyat, dan tidak bisa diberhentikan oleh presiden,” ungkap Saiful.

“Kalau UUD bilang hanya boleh dua kali, ya dua kali. Ini sudah sangat jelas, dan tidak membutuhkan tafsir lain,” sambung dia.

Tags : pilpres 2019
Rekomendasi