ERA.id - Keberadaan Nia Ramadhani alias RA (31) dan suaminya Ardi Bakri, beserta sopirnya ZN (43) sempat dipertanyakan. Sebab ketiganya tidak hadir saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis siang (8/7/2021).
Dalam video yang diterima ERA.id, pasangan suami istri itu tampak keluar dengan baju tahanan berwarna merah. Kedua tersangka juga tampak memakai topi saat digelandang masuk ke dalam mobil.
"Tersangka RA dan AAB serta drivernya, digiring untuk dibawa dalam rangka pengembangan kasus. Ini sesuai dengan perintah dari Kapolres Jakarta Pusat bahwa kasus ini tidak berhenti di sini. Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta AKBP Panji Yoga, Kamis (8/7/2021).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menyebut tengah memburu pemasok narkoba yang dikonsumsi artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.
Pasangan suami-istri tersebut beserta sopir dan pembantu keluarga berinisial ZN telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong alat hisap sabu.
"Kami akan kejar terus, mudah-mudahan pemasoknya dapat. Apakah kemungkinan dia juga (pemasok) para artis, para publik figur yang lain? Nanti kita telusuri seperti apa?," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Tim dari Satuan Narkoba masih bergerak di lapangan untuk mendalami kasus. Menurut Yusri, pemasok narkoba tersebut juga kemungkinan mengedarkan ke pusaran publik figur lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penyelidikan masih terus berlanjut, tidak berhenti dengan penangkapan tersangka saja.
"Akan kami susuri terus dan bagaimana sindikasinya hingga akhirnya tertangkap atas nama tersangka RA ini. Penyelidikan belum selesai sampai di sini, kita akan kembangkan lagi," kata Hengki.
Polisi menangkap Nia Ramadhani serta suami pada Rabu (7/7) atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Motif tersangka mengonsumsi narkoba, yakni dampak pandemi COVID-19 serta tingginya tekanan pekerjaan.
Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.