Perluasan Ganjil-Genap, Jangan Sampai Ketilang Yah

| 01 Aug 2018 09:32
Perluasan Ganjil-Genap, Jangan Sampai Ketilang <i>Yah</i>
Penindakan kebijakan plat nomor ganjil-genap (Foto Twitter @TMCPoldaMetro)
Jakarta, era.id - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan aturan perluasan kawasan sistem plat nomor kendaraan pribadi ganjil-genap. 

Sebanyak 600 personel disiapkan untuk mengawasi setiap kendaraan yang melanggar di setiap jalur yang diberlakukan ganjil-genap. Petugas akan memberlakukan penegakan hukum atau bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang melanggar.

"Petugas ditempatkan pada jalur alternatif untuk mengurai kemacetan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf dilansir Antara, Rabu (1/8/2018).

(Ilustrasi dari Twitter @TMCPoldaMetro)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018. Setelah sosialisasi dilaksanakan, petugas Polda Metro Jaya menerapkan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar per 1 Agustus 2018.

Bagi pelanggar, polisi akan menjerat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai Pasal 287 Ayat 1, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Sementara itu, lewat akun Twitter @TMCPoldaMetro dilaporkan sejumlah kegiatan petugas yang bertugas melakukan penindakan. Berikut sejumlah gambaran yang dirangkum era.id hingga Rabu (1/8/2018) pukul 9.30 WIB.