"Kami tunda besok hari Jumat jam 09.00," ujar hakim Kusno, yang memimpin sidang praperadilan, Kamis (7/12/2017).
Pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemohon, Setya Novanto, menyetujui agenda persidangan besok. Pemohon akan menghadirkan tiga saksi, sedangkan termohon akan menghadirkan lima saksi.
Kusno melanjutkan, sidang dilanjutkan besok agar gugatan praperadilan cepat selesai dan tidak ada kecurigaan sidang dipercepat atau diperlambat.
"Sudah itu saja. Tadi minta jadwal. Itu lah saya tentukan jadwalnya. Itu super kilat lho. Nanti kalau saya super kilat lagi nanti ada apa-apa," ucap Kusno.
Dalam pembelaannya, tim pengacara menilai penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah. Menurut tim pengacara Novanto, KPK melanggar pasal 38 ayat 1 UU KPK juncto pasal 1 angka 2 dan 5 KUHAP.
Selain itu, penetapan tersangka Novanto menurutnya cacat hukum karena menggunakan bukti perkara lain.
Di sisi lain, KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan Setya Novanto dalam kasus tindak pidana korupsi KTP elektronik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (6/12/2017).