"Apa yang kami lakukan, kami yakini semua proses sudah baik dan benar. Enggak ada pelanggaran yang kami lakukan," kata Arief di Kantor DKPP RI, Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2018).
Menanggapi tuntutan atas nama pribadi oleh Cinde Laras Yulianto yang disidangkan oleh DKPP, Arief menyebut syarat larangan itu sebenarnya ditujukan kepada partai politik (parpol).
"Memang, syarat ini kan dimintakan kepada parpol. Jangan mengajukan bacaleg yang pernah jadi terpidana tiga jenis itu. Kalau ada yang mengajukan ya kami kembalikan. kami nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Silakan partai mengganti lagi. Jadi hubungan kami dalam proses kepemiluan ini kepada peserta pemilu, yaitu parpol," ujarnya.
Arief juga menampik anggapan KPU terlalu banyak menafsirkan PKPU yang dirujuk dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"KPU enggak menafsikran, KPU jalankan saja Undang-Undang. Tetapi, bagian yang belum diatur dalam undang undang, KPU diberikan kewenangan atributif untuk mengatur," kata dia.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU terhadap Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Pengadu dalam tuntutan tersebut adalah Cinde Laras Yulianto, eks napi korupsi yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2019. Sidang yang digelar pukul 09.00 tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya Regginaldo Sultan.
Sementara pihak teradu dari KPU hadir Ketua KPU Arief Budiman, komisioner KPU Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Selain itu, sidang juga disaksikan oleh Bawaslu yang dihadiri Ketua Bawaslu Abhan, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Petalolo.
Baca Juga : KPK Sayangkan Sikap Golkar Izinkan Eks Koruptor Nyaleg