ERA.id - Ketua KPU Hasyim Asy'ari enggan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait vonis dirinya dan dan enam anggota lain yang dinyatakan melanggar kode etik. Hasyim mengatakan akan mengikuti aturan dan memberi keterangan bila dia dipanggil untuk sidang.
Vonis yang diberikan kepada Hasyim dan enam anggota lain itu terkait dengan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Dia mengatakan selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut.
"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (5/2/2024).
Hasyim menjelaskan, konstruksi Undang-undang Pemilu itu selalu menempatkan KPU dengan posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Terkait pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, Hasyim mengatakan pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Mengenai putusan DKPP, Hasyim kembali menegaskan dirinya enggan mengomentari hal tersebut kepada publik. Baginya, hal itu sudah dia sampaikan melalui keterangan dan catatan saat persidangan.
"Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).