Menkominfo Rudiantara menyebut, upaya ini memungkinkan seluruh konten pornografi tidak akan bisa diakses lagi melalui penyedia layanan internet nasional, pada mesin pencari.
"Di Google, Amerika Serikat ada fitur 'safe search', kalau diaktifkan tidak bisa mengakses ke situs berbau pornografi dan saudara-saudaranya. Nanti maksimal 10 Agustus di Indonesia juga tidak akan bisa lagi," ujar Menkominfo Rudiantara seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/8/2018)
Rudiantara mengatakan terus melakukan penindakan dari sisi hilir, melalui pemblokiran akses ke situs yang memuat konten pornografi. Tak hanya memblokir akses porno pada mesin pencarian, Kominfo juga akan mengawasi penyebaran konten porno pada media sosial.
"Ini baru soal kaitan pornografi, karena kita harus melindungi anak anak kita. Saya mohon maaf kalau untuk penikmat (pornografi), ini untuk melindungi anak bangsa," lanjutnya.
Sebelumnya, Kominfo berencana melakukan penindakan peredaran konten pornografi. Untuk menindak peredaran konten pornografi, pemerintah akan mengacu pada Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.