"Belum ada agenda lagi untuk sidang lanjutannya," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono seperti dilansir Antara, Rabu (8/8/2018).
Kendati demikian, Fajar menjelaskan Majelis hakim tetap memprioritaskan sidang untuk uji materi jabatan wapres itu. Setelah menyelesaikan sidang sengketa Pilkada.
"Saat ini kan juga ada perkara sengketa Pilkada serentak yang sedang berlangsung. Hal itu tidak bisa dikesampingkan juga," ungkapnya.
Dalam sidang perbaikan, Majelis Hakim memang sempat menyebutkan ada dua opsi untuk perkara dengan 60/PUU-XVI/2018 tersebut. Opsi pertama adalah menggelar sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan pihak terkait serta para ahli. Sedangkan opsi kedua adalah segera memutus perkara tersebut tanpa mendengar keterangan pihak manapun.
Sebagai informasi, permohonan yang teregristasi dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018 ini menguji Pasal 169 Huruf n UU Pemilu terhadap Pasal 7 UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden, terutama frasa "belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari tahun".
Dalam sidang pendahuluan, Perindo selaku pemohon mendalilkan bahwa pengajuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai satu pasangan terkendala dengan frasa a quo karena sebelumnya Jusuf Kalla pernah menjabat juga sebagai Wakil Presiden dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2009.
MK juga mencatat empat pemohon lainnya dalam perkara uji materi masa jabatan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, enam orang di antaranya merupakan akademisi hukum tata negara, aktivis '98 yang diwakili Ubedilah Badrun serta Keluar Besar Rode 610 Yogyakarta.