Ketua PN Jakpus Pimpin Sidang Novanto

| 07 Dec 2017 18:52
Ketua PN Jakpus Pimpin Sidang Novanto
Humas Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ibnu Basuki Widodo. (Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menentukan jadwal sidang untuk kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Sidang Novanto di Pengadilan Tipikor akan digelar Rabu (13/12/2017).

Pengadilan Tipikor menunjuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto menjadi hakim ketua sidang tersebut. Dia akan menggantikan Hakim Jhon Halasan Butar Butar yang dimutasi ke Pontianak.

Dalam persidangan, Yanto akan didampingi hakim anggota, Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.

Informasi tersebut disampaikan Humas Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ibnu Basuki Widodo, di Gedung PN Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017). 

Namun saat ditanya mengenai rekam jejak Yanto, Ibnu enggan membahasnya. Dia hanya mengatakan Yanto telah beberapa kali menjadi Ketua Pengadilan Tinggi.

"Yang jelas beliau telah berkali-kali jadi Ketua Pengadilan Tinggi. Dulu Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, sekarang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Ibnu.

Terkait pengamanan majelis hakim yang akan bertugas dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut, Ibnu menyerahkannya pada kepolisian.

"Kami pasrahkan saja ke Polri, kan ada petugas keamanan. Kami selalu berkoordinasi kalau ada perkara ramai, Polri pasti ada. Itu memang sudah tugasnya," ujar Ibnu.

Berkas perkara Novanto rampung dan dilimpahkan ke penuntutan pada Selasa (5/12/2017). Dalam kasus korupsi e-KTP, Novanto diduga menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri dan kelompoknya.

Nilai kerugian kasus korupsi e-KTP mencapai Rp2,3 triliun dari total proyek sebesar Rp5,9 triliun.

Adapun Novanto tengah mengajukan praperadilan atas status tersangkanya tersebut.

Tags :
Rekomendasi