Pihak Fredrich Yakin Dokter Jadi Saksi Kunci

| 15 Mar 2018 11:53
Pihak Fredrich Yakin Dokter Jadi Saksi Kunci
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa (Agatha Danastri/era.id)
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus perintangan penyidikan, Fredrich Yunadi, hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Kamis (15/3/2018). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak Fredrich.

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, menjelaskan saksi yang dihadirkan hari ini adalah dua dokter dari RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, tempat di mana mantan klien Fredrich, terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, pernah dirawat akibat kecelakaan pada November 2017.

Kedua saksi adalah dokter Alia yang bertugas di UGD RS Medika Permata Hijau, dan dokter Michael Chia selaku pelaksana tugas manajer pelayanan medis di rumah sakit yang sama.

"Jadi memang orang yang punya tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyediaan tempat,” ujar Refa, di PN Jakpus.

Menurut Refa, kedua dokter itu adalah saksi kunci sehingga keterangannya diyakini bisa mematahkan dakwaan merintangi penyidikan yang dilakukan Fredrich. 

“Ya ini berkaitan dengan merintangi penyidikan, rekayasa medis dan ini berkaitan dengan rumah sakit. Saksi itu yang ada pada waktu terjadi kejadian di situ,” ucapnya.

Fredrich didakwa merintangi penyidikan dengan merekayasa kondisi kesehatan Novanto agar terhindar dari pemeriksaan penyidik KPK. Adapun Novanto saat ini sudah berstatus terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Dakwaan jaksa membuat Fredrich emosi dan dia sempat menyatakan tidak akan menghadiri sidang pokok perkara.

Fredrich diancam dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi