Otto Hasibuan Mundur dari Pengacara Novanto

| 08 Dec 2017 12:49
Otto Hasibuan Mundur dari Pengacara Novanto
Pengacara Otto Hasibuan (WARDHANI/era.id)
Jakarta, era.id - Pengacara senior, Otto Hasibuan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Otto yang baru bergabung dengan tim sejak 20 November 2017 lalu, mengumumkan pengunduran dirinya pada Jumat (8/13/2017).

"Saya sampaikan kepada teman-teman semuanya, terhitung tanggal kemarin dan berlakunya hari ini, maka saya tidak menjadi kuasa hukum Setya Novanto lagi. Dengan resmi saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum beliau," ungkap Otto di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Otto yang menjabat sebagai ketua memilih mundur karena ada perbedaan pendapat. Dikatakan Otto, adanya ketidaksepakatan antara dirinya dengan klien karena penangan perkara berpotensi merugikan kedua belah pihak. Mantan pengacara Jessica Kumala Wongso itu menambahkan, akan sulit bagi dia untuk membela Novanto.

"Itu menyulitkan saya untuk memberikan suatu pembelaan terhadap klien," tambahnya.

Sebelum menyampaikan surat pengunduran diri, dia sudah diskusi dulu dengan Novanto. Kala itu, Novanto  memohon Otto supaya tetap ada di jajaran pengacaranya.

"Kemarin saya sudah bertemu di rutan sekitar jam 15.00 WIB. Saya jujur sampaikan di antara kita tata caranya belum sesuai. Saya menyatakan tidak akan meneruskan untuk jadi kuasa hukum di pengadilan. Dia (Novanto) berharap Pak Otto tetap," ungkapnya.

Otto menepis kabar dirinya tak cocok dengan salah satu pengacara di tim kuasa hukum Novanto. Ia menyebut hubungan antarsesama kuasa hukum Novanto baik-baik saja.

"Saya kira antarpengacara tidak ada problem, hubungan baik dengan Maqdir, dengan Fredrich juga sama. Tidak ada kaitannya antara itu," ujarnya.

Setya Novanto tengah menghitung hari menunggu sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (13/12) mendatang. Novanto ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Diduga ia menyalahgunakan wewenangnya untuk memuluskan pembahasan anggaran KTP elektronik di Komisi II DPR saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Sidang gugatan praperadilan atas status dirinya sebagai tersangka juga sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tags :
Rekomendasi