Ahli Sebut Tak Ada Visum Bukan Berarti Kasus Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Tidak Ada

| 22 Dec 2022 13:08
Ahli Sebut Tak Ada Visum Bukan Berarti Kasus Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Tidak Ada
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (19-12-2022). (Foto: Antara)

ERA.id - Ahli hukum pidana, Mahrus Ali mengatakan bukti visum bukan menjadi satu-satunya alat bukti yang penting untuk mengungkap kasus kekerasan seksual, tetapi juga motif pelaku.

Mahrus Ali mengatakan hal ini saat menjadi saksi ahli meringankan yang dihadirkan pihak Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). Ahli ini menjawab pertanyaan perihal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diperkosa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat di Magelang.

"Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum nggak ada gimana? Pertanyaan saya begini, visum itu nggak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi jaksa untuk membuktikan (motif)," kata Mahrus Ali saat menjadi saksi di sidang Ferdy Sambo, di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).

Mahrus Ali menambahkan tak adanya visum tidak menyebabkan kasus kejahatan yang dilakukan seseorang menjadi hilang. Sebab, dalam kasus dugaan kekerasan seksual sering kali korban enggan melapor.

"Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan, kenapa? Karena gini Yang Mulia, dalam perspektif victimology korban kekerasan seksual itu tidak semuanya punya keberanian untuk melapor," ucapnya.

Ahli ini menerangkan upaya yang bisa dilakukan untuk membuktikan benar tidaknya ada kekerasan seksual bila tidak ada visum, yakni melakukan tes psikologi kepada korban.

"Psikologi bisa menjelaskan itu, apa contohnya? Orang yang diperkosa pasti mengalami trauma, nggak ada setelah diperiksa itu ketawa-tawa nggak ada, maka gimana cara membuktikan? Hadirkan saksi psikologi untuk menjelaskan itu," ucapnya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku telah diperkosa Yosua. Selain diperkosa, Putri mengatakan Brigadir J juga telah mengancam dan menganiayanya.

Istri Ferdy Sambo mengungkapkan hal ini saat jadi saksi di persidangan Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (12/12).

"Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah, itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri.

Istri Ferdy Sambo ini menangis. Dia pun mengaku tidak mengetahui mengapa orang yang telah melakukan kekerasan seksual bisa dimakamkan secara kedinasan.

"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu. Mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," ucap Putri sambil menangis.

Rekomendasi