Kabareskrim Ari Dono Dilantik Jadi Wakapolri

| 17 Aug 2018 17:12
Kabareskrim Ari Dono Dilantik Jadi Wakapolri
Komjen Ari Dono Sukmanto (dok. Istimewa)
Jakarta, era.id - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian melantik Komisaris Jenderal (Komjen) Ari Dono Sukmanto menggantikan Komjen Syafruddin sebagai Wakapolri. Adapun posisi Kabareskrim yang ditinggalkan Ari Dono akan diisi Irjen Arief Sulistyanto.

Dilansir Antara, upacara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) digelar di Rupatama, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah dilantik menjadi Wakapolri, Komjen Ari Dono langsung melakukan sertijab kepada Irjen Arief Sulistyanto yang mengisi jabatan Kabareskrim. 

Ari Dono menyebut, tugas dan tanggung jawab barunya ini akan diembannya dengan sebaik mungkin. Dirinya juga akan membantu kinerja Kapolri dalam memimpin institusi polisi itu.

"Saya sebagai staf tentunya membantu Pak Kapolri tentang kebijakan, khususnya ke dalam itu saja. Enggak ada yang istimewa," ungkap Komjen Ari Dono, Jumat (17/8/2018)

Supaya kalian tahu, sepak terjang Komjen Ari Dono sudah dimulai sejak dirinya dilantik jadi Kabareskrim pada tahun 2016. Beberapa kasus besar mulai dari penanganan kasus peredaran narkoba, kasus penipuan biro perjalanan umrah, penodaan agama, hingga pengungkapan obat-obatan ilegal sudah ditangani Bareskrim Polri.

Di bawah kepemimpinan Ari, Kabareskrim turut menangani kasus penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Komjen Ari, penetapan Ahok sebagai tersangka didasari hasil gelar perkara yang dilakukan atas laporan terkait sambutan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Tak hanya disitu, Barsekrim juga menangani perkara penipuan biro perjalanan umrah, First Travel. Bos First Travel dan istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, ditangkap atas dugaan penipuan jemaah umrah pada 9 Agustus 2017. Di mana puluhan ribu orang ditipu oleh First Travel. 

Bos First Travel diduga menggunakan Rp127 miliar dana setoran jemaah umrah untuk kepentingan pribadi. Andika tidak terima dihukum 20 tahun penjara dan Anniesa dihukum 18 tahun penjara. Adapun Siti Nuraida Hasibuan (Kiki) menerima dihukum 15 tahun penjara.

 

Tags : polri
Rekomendasi