Perjalanan Tito Karnavian dari Jenderal Polisi Jadi Menteri

| 23 Oct 2019 08:33
Perjalanan Tito Karnavian dari Jenderal Polisi Jadi Menteri
Tito Karnavian (era.id)
Jakarta, era.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meninggalkan jabatannya sebagai orang nomor satu di institusi Kepolisian. Dia jadi Menteri Dalam Negeri yang periode sebelumnya diisi Tjahjo Kumolo.

Sebelum jadi menteri, Tito mengemban beberapa jabatan penting. Mulai dari Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Tito Karnavian tercatat kurang lebih satu tahun mengemban jabatan Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror, mulai dari November 2009 hingga Oktober 2010.

Kemudian, jebolan akademi kepolisian tahun 1987 itu dipromosikan sebagai Kapolda Papua. Posisi itupun dijalaninya selama kurang lebih dua tahun yang dimulai 21 September 2012 sampai 16 Juli 2014.

Selanjutnya, Jenderal Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya sejak 12 Juni 2015 hingga 16 Maret 2016. Yang kemudian, Tito dipromosikan sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mulai dari 16 Maret 2016 hingga 20 Juli 2016.

Dari jabatan itulah, Tito mulai diperhitungkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi orang nomor satu di Instansi Kepolisian. Hingga akhirnya, pada tanggal 15 Juni 2016, Jokowi mengirimkan surat ke DPR RI untuk merekomendasikannya sebagai calon tunggal Kapolri yang akan menggantikan Jenderal Badrodin Haiti yang akan segera pensiun.

Kemudian, dalam sidang paripurna DPR menyetujui usulan pada awal bulan Juli 2016. Sehingga, Tito resmi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Juli 2016.

Setelah menjabat sebagai Kapolri sekitar tiga tahun, nama Tito Karnavian masuk radar Joko Widodo untuk terlibat dalam kabinetnya periode 2019-2024. Sehingga, Presiden Indonesia ke 7 itu pun menyurati DPR-RI untuk memberhentikannya sebagai Kapolri.

Surat itu pun diketahui dengan nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019, Pasal 11 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Pengunduran diri Jenderal Tito Karnavian itu dibenarkan oleh Ketua DPR Puan Maharani. Menurutnya hal yang mendasari itu lantaran dalam waktu dekat ini akan mengemban tugas negara lainnya.

"Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya," ucap Puan Maharani dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/10).

Dengan pengunduran diri Tito Karnavian sebagai Kapolri, sosok yang akan menggantikan telah disiapkan yakni, Komjen Ari Dono Sukmanto yang saat ini menjabat sebagai Wakapolri.

"Oleh Presiden sudah disampaikan bahwa yang akan menjadi Pelaksana Tugas adalah Wakapolri atau Pak Ari Dono sampai ditentukan lagi siapa pengganti dari Kapolri," ungkap Puan.

Serupa, Indonesia Police Watch (IPW) juga memprediksi bahwa pimpinan plt Kapolri akan dijabat Ari Dono hingga pensiun. "Posisi Plt Kapolri diperkirakan akan dipegang Ari Dono hingga masa penerimaannya Desember mendatang," ujar Ketua Presidium IPW Neta S. Pane melalui pesan singkat, Selasa (22/10/2019).

Neta juga memprediksi akan ada peralihan di jajaran tinggi Polri usai Tito diberhentikan. "Jika semuanya berjalan lancar gerbong mutasi di Polri pun akan bergerak," ucapnya.

Rekomendasi