Jakarta, era.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan melakukan rotasi jabatan terhadap 15 orang direkturnya. Tapi rotasi jabatan itu, belakangan menjadi perdebatan setelah Wadah Pegawai KPK dan pejabat yang akan dirotasi melakukan protes.
“Terkait dengan sejumlah pertanyaan tentang rencana rotasi sekitar 15 direktur, kepala biro, kepala bagian, dan kepala sekretariat di KPK, kami konfirmasi benar proses tersebut sedang terjadi di KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (18/8/2018).
Febri bilang, kalau pimpinan mengambil kebijakan soal sumber daya manusia di KPK soal rotasi ini. Tapi, rotasi ini telah mempertimbangkan aspek-aspek yang diperlukan. Tentunya, rotasi ini juga tidak akan merugikan hak atas pegawai yang akan dirotasi.
“Pimpinan KPK memandang keputusan rotasi tersebut sebagai jalan terbaik agar lembaga dapat berjalan baik efektif dan efisien sesuai dengan visi dan misi pimpinan,” ungkap Febri.
Mantan aktivis antikorupsi ini juga bilang, kalau keberatan yang disampaikan oleh wadah pegawai telah direspon oleh pimpinan dengan melakukan rapat bersama untuk mendengar masukan dan pejabat di KPK. Dari hasil pertemuan itu, ada satu poin yang isinya meminta agar rotasi jabatan dapat diatur dalam aturan yang lebih jelas dan saat ini aturan itu sedang disusun.
Soal pengiriman surat itu, Febri membantah kalau surat yang dikirimkan oleh 15 pejabat di KPK berisi soal penolakan rotasi. Surat itu sebenarnya berisi soal dukungan kebijakan rotasi. Tapi ada permintaan kalau rotasi yang dilakukan harus sesuai dengan PP 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK khususnya pasal 13 Ayat 2.
"Informasi yang benar adalah Wadah Pegawai KPK ataupun 15 pejabat struktural meminta agar kebijakan pimpinan untuk melakukan rotasi dilakukan sesuai dengan aturan SDM di KPK dan dilakukan secara transparan," ujarnya.
Dengan adanya surat ini, kata Febri, para pimpinan lembaga antirasuah tersebut kemudian akan mempertimbangkan soal hal tersebut dalam pengambilan keputusan selanjutnya.
Berikut ini 15 pejabat struktural KPK yang sudah mendapat pemberitahuan dan juga mengirimkan surat ke pimpinan yang isinya meminta agar rotasi ditunda sampai peraturan lebih rinci selesai:
Kedeputian Bidang Pencegahan
1. Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
2. Direktur Gratifikasi
3. Direktur Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN
Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM)
4. Direktur Pengaduan Masyarakat
5. Kepala Sekretariat PIPM
Sekretaris Jenderal
6. Kepala Biro SDM
7. Kepala Biro Umum
8. Kepala Bagian PIKP, Biro Humas
9. Kepala Bagian Perencanaan Strategis Organisasi dan Tata Laksana, Biro Renkeu
10. Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran, Biro Renkeu
11. Kepala Bagian Diklat, Biro SDM
12. Kepala Bagian pelayanan kepegawaian, Biro SDM
13. Kepala Bagian perencanaan dan pengembangan kepegawaian, Biro SDM
14. Kepala Bagian pengelolaan gedung perkantoran, Biro Umum
15. Kepala Bagian kearsipan dan administrasi perkantoran, Biro Umum