Ketua KPK Sebut Rotasi Jabatan Sudah Sesuai Aturan

| 15 Aug 2018 17:31
Ketua KPK Sebut Rotasi Jabatan Sudah Sesuai Aturan
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Tasha/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut kalau rotasi jabatan yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat di KPK akan dilakukan sesuai aturan. Untuk itu, tak perlu ada yang dikhawatirkan dalam rotasi tersebut, sebab semua masukan dari pegawai pun telah didengar oleh pimpinan KPK.

"Kita dengarkan (aspirasi pegawai). Aturannya kemudian kita penuhi. Aturannya sudah ada," kata Agus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Baca Juga : Wadah Pegawai KPK Minta Rotasi Jabatan Dihentikan

Agus bilang, penilaian transparan pun telah dilakukan oleh KPK terhadap kinerja pegawainya. Termasuk soal transparansi kinerja para pegawai. Selain itu, Agus juga menyebut kalau rotasi ini semata-mata untuk penyegaran jabatan. "Ada yang delapan tahun tidak pernah berpindah tempat," ungkap dia.

Ia juga membantah bahwa rotasi itu dilakukan dengan memasukkan orang dari luar KPK menjadi pegawai. Menurutnya, rotasi justru dilakukan antar jabatan.

"Rotasi itu hanya terhadap 14 orang internal. Tidak ada orang dari luar yang masuk. Karena namanya rotasi itu sangat alamiah mestinya dilakukan," kata dia.

Sebagai informasi, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo meminta agar pimpinan KPK menghentikan rotasi jabatan yang dilakukan secara mendadak. Sebab ditemukan ada sekitar 15 direktur yang dirotasi secara tidak transparan dan menyimpang dari aturan KPK.

"Saat ini sedang berlangsung proses rotasi sekitar 15 direktur, kepala biro, kepala bagian di KPK. Proses kepegawaian semestinya bertujuan baik namun beresiko menyimpang. Proses yang diduga tidak transparan, penentuan posisi rotasi yang tidak diketahui persis dasar kompetensinya dan dugaan pelanggaran prinsip dasar KPK," kata Yudi.

Yudi bilang, kalau rotasi dan mutasi jabatan sebenarnya merupakan hal yang biasa dalam suatu proses berorganisasi. Namun, yang jadi persoalan adalah tidak adanya kriteria, transparansi, dan tata cara yang jelas sehingga berpotensi merusak independensi.

Tags : kpk
Rekomendasi