"Pemanggilan hari ini yaitu saksi yang diajukan pelapor, ada tiga orang, salah satunya Andi Arief," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo saat dihubungi wartawan, Senin (20/8/2018).
Ratna bilang, Bawaslu telah mengirimkan undangan pemeriksaan kepada Andi Arief, namun Andi belum mengonfirmasi kehadirannya.
"Pemeriksaan dilakukan secara bertahap, satu-satu klarifikasinya. Pemeriksaan dilakukan oleh tim klarifikasi bagian tim klarifikator bagian penindakan," kata Ratna.
Sementara itu, lanjut Ratna, Bawaslu belum merencanakan pemanggilan Sandiaga Uno. Pemanggilan Sandi akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi.
Biar kamu tahu, pada Rabu (8/8/2018) lalu, kondisi politik nasional bergejolak. Padahal, percaturan politik sedang tenang-tenangnya, meski tinggal dua hari sebelum batas akhir pendaftaran Pemilu Presiden 2018.
Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengungkapkan kekesalannya terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Lewat akun Twitternya, @AndiArief__, dia menyebut Prabowo sebagai 'Jenderal Kardus'. Alasannya, Prabowo dengan mudahnya mengubah pilihan karena masalah pembiayaan Pemilu Presiden 2019.
Informasi yang dipunya Andi, Prabowo sudah memilih cawapresnya, yaitu Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Untuk menjadi cawapres, Sandiaga pun dikabarkan membayar dua partai yang menjadi koalisi Prabowo, yaitu PKS dan PAN. Proses transaksional ini yang membuat Andi geram kepada Prabowo.
Sementara itu, Pasal 228 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu melarang segala bentuk pemberian imbalan terkait pencalonan presiden/wakil presiden. Jika terbukti, parpol itu tak boleh mengusung capres/cawapres di periode berikutnya.
Pasal 228
(1) Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;
(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya;
(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.