Sri Mulyani Rilis Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 persen, Said Didu: Ambil Uang Rakyat untuk Bayar Utang

| 02 Jan 2023 16:09
Sri Mulyani Rilis Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 persen, Said Didu: Ambil Uang Rakyat untuk Bayar Utang
Said Didu (Antara)

ERA.id - Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu berkomentar terkait dengan Sri Mulyani mengenai aturan pekerja dengan gaji Rp5 juta akan dikenai pajak 5 persen.

Said Didu melalui akun Twitternya, menilai Sri Mulyani semakin hari semakin banyak alasan untuk mengambil uang rakyat demi utang negara.

"Makin hari alasan Ibu mkn banyak utk mengambil uang rakyat demi membayar utang yg Ibu buat selama menjadi pembantu Presiden Jokowi dengan juga berbagai alasan demi rakyat," jelas Said Didu pada Senin (2/1/2023).

Twitter

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan baru terkait pajak pengasilan (PPh) orang pribadi.

Dalam aturan baru itu pemerintah menaikan batas penghasilan kena pajak dari sebelumnya Rp4,5 juta menjadi Rp5 juta.

Sehingga orang pribadi yang mendapatkan penghasilan Rp5 juta per bulan akan dikenakan PPh sebesar 5 persen.

Rekomendasi