ERA.id - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dan anak buahnya diadukan ke Propam atas dugaan penggelapan surat berharga milik ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih. Pengacara Wiwik, Poltak Silitonga pun diperiksa Propam, Jumat (21/3/2025).
"Hari ini pemeriksaan awal kepada penyidik Divpropam Mabes Polri terhadap laporan kita yang telah melaporkan Dirtipidum Mabes Polri bersama anggotanya, yang kita anggap tidak profesional dan berpihak kepada terlapor yaitu Bupati Kotawaringin Barat dan kawan-kawan," ujar Poltak di gedung Divpropam Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Poltak menjelaskan dirinya ditanya terkait surat tanah Wiwik di kawasan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh penyidik Propam. Pengacara ini pun menyampaikan jika Djuhandhani menyebut sertifikat kliennya palsu.
"Ini tidak berdasarkan hukum karena kan belum ada istilahnya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa surat kita itu palsu karena itu kita minta itu supaya diperiksa," ucapnya.
Dia menduga ada unsur pemberian uang kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sehingga sertifikat tanah asli Wiwik ditahan dengan alasan surat tersebut terindikasi palsu. Padahal, Wiwik sebelumnya melaporkan kasus penggelapan sertifikat tanahnya ke Polda Kalteng.
Penyidik Polda Kalteng tak pernah menerangkan jika dokumen Wiwik palsu.
Menurutnya, tindakan hukum itu tidak terpuji dan sangat merugikan pihak pelapor. Setelah viral adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah, pihak terlapor pun mengembalikan barang bukti.
"Kita tidak mau mencabut laporan meski sertifikat tanah asli sudah dikembalikan penyidik Dittipidum supaya ada efek jera kepada penegak hukum nakal yang mempermainkan hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Brigjen Djuhandhani menegaskan anak buahnya tidak melakukan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik ahli waris Brata Ruswanda. Terkait laporan Wiwik perihal melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan milik Wiwik menggunakan serifikat palsu, telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Tanggal 21 Januari 2025, dilaksanakan gelar di Pidum dengan hasil dihentikan. Tanggal 24 Februari 2025, di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Rekomendasi untuk dihentikan berdasarkan gelar di Biro Wasidik yang dihadiri pelapor dan terlapor pada 30 September 2024," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (27/2).
Karena laporan ini telah di-SP3, penyidik mengembalikan barang bukti berupa surat berharga sekaligus penyerahan pemberitahuan SP3 kepada kuasa hukum Wiwik pada Rabu (26/2) silam.
Jenderal bintang satu Polri ini menyatakan penyidik tidak pernah melakukan penggelapan barang bukti. Penyidik harus tetap mengikuti prosedur untuk pengembalian barang bukti tersebut.
"Penyidik tidak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh terlapor kepada penyidik, terkait pengembalian barang bukti harus sesuai prosedur rekomendasi dari gelar perkara yang menyatakan laporan polisi tersebut di-SP3. Selain itu, dalam proses SP3 juga ada pengawasan dari pimpinan secara berjenjang," ungkapnya.