ERA.id - Majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan melakukan peninjauan ke kediaman pribadi dan rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo. Polisi pun akan melakukan pengamanan di sekitar TKP kematian Yosua.
"Total gabungan tuh ada 130 sekian (personel yang berjaga)," kata Kapolsek Pancoran, Kompol Pandji Ali Candra kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Pandji menerangkan 130-an personel yang dikerahkan ini akan mengamankan dua titik kediaman Ferdy Sambo, yakni di kawasan Saguling dan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terpantau, sejumlah personel sudah melakukan pengamanan di rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Saguling, sekitar pukul 13.30 WIB. Pengamanan yang dilakukan tidak ketat.
Tak terlihat ada personel brimob maupun kendaraan taktis di sekitar lokasi.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menjelaskan tinjauan majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke kediaman pribadi dan rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo, lazim dilakukan.
"Pemeriksaan setempat dalam perkara pidana merupakan diskresi majelis hakim yang lazim dalam praktek pemeriksaan perkara pidana walaupun dalam KUHAP tidak diatur," ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu.
Djuyamto menerangkan peninjauan ini bertujuan untuk menambah keyakinan hakim dalam memutus perkara ini. Peninjauan ini hanya dilakukan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum (PH) dari tiap terdakwa.
"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (penasihat hukum para) terdakwa. Terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat. Dalam perkara perdata kan juga tidak ada hal, majelis murni hanya melihat seperti apa locus delicti-nya, tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim," ungkapnya.