Ini Aturan Bagi Menteri yang Ikut Berkampanye

| 21 Aug 2018 14:09
Ini Aturan Bagi Menteri yang Ikut Berkampanye
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari
Jakarta, era.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu memaparkan, menteri yang masih menjabat diperbolehkan berkampanye memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

"Di Undang-Undang menentukan bahwa menteri boleh berkampanye, sehingga dengan begitu kalau yang bersangkutan masuk dalam daftar tim kampanye ya tidak masalah," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).

Meski demikian, ada aturan yang harus dipatuhi jika menteri ingin berkampanye, yaitu harus mengajukan cuti pada hari kerja. 

"Dalam satu pekan pada hari kerja, hanya boleh cuti satu hari maksimal, kecuali hari libur nasional. Misalkan libur rutin Sabtu dan Minggu, itu tidak dianggap sebagai hari kerja, maka menteri kalau mau berkampanye tidak diperlukan cuti," ujar Hasyim. 

Selain kewajiban cuti, menteri juga dilarang menggunakan fasilitas kenegaraan selama mengikuti kegiatn kampanye. Di samping itu, menteri juga dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. 

"Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang kekuasaan orang-orang yang sudah menjabat terlibat dalam kampanye, maka Bawaslu mengawasi. Masyarakat juga perlu mengawasi dan melapor jika ada potensial itu," ujar Hasyim. 

Informasi yang perlu kamu ketahui, sejumlah menteri bakal jadi tim kampanye nasional calon petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Hal itu diketahui setelah Koalisi Indonesia Kerja yang mengusung Jokowi-Ma'ruf telah menyodorkan nama tim kampanye nasional (TKN) ke KPU.

Menteri yang dimaksudnya di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, serta Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga dimasukkan dalam anggota TKN ini, namun belakangan dibatalkan.

Rekomendasi