Alasan KPK Bawa Lukas Enembe ke RSPAD: Kami Penuhi Hak Kesehatan Tersangka

| 10 Jan 2023 21:45
Alasan KPK Bawa Lukas Enembe ke RSPAD: Kami Penuhi Hak Kesehatan Tersangka
Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, diterbangkan ke Jakarta, sesaat setelah ditangkap penyidik KPK di Jayapura, Selasa (10/1). ANTARA/HO/Dokumen Pribadi

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pihaknya tak langsung membawa Gubernur Papua Lukas Enembe yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi ke Gedung Merah Putih. Melainkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikir mengatakan hal tersebut dilakukan karena pihaknya ingin memastikan kondisi kesehatan Lukas, sekaligus memenuhi hak asasinya sebagai tersangka.

"Kami tetap ingin menjunjung hak asasi manusia, hak-hak kesehatan dari tersangka dan prosedur hukum juga harus kami lakukan," kata Ali di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Oleh karena itu, pihak KPK tidak langsung membawa Lukas ke Gedung Merah Putih setibanya di Jakarta. Melainkan langsung dibawa ke RSPAD.

Adapun Lukas dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 20:45 WIB.

"Maka dari bandara direncanakan dilakukan pemeriksaan lebih dahulu di RSPAD," kata Ali.

Terkait penahanan Lukas, kata Ali, akan dilakukan KPK pada keesokan hari, Rabu (11/1). Nantinya, pimpinan lembaga antirasuah akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus hukum yang menimpa Lukas.

"Baru kemudian besok siang kami akan sampaikan perkembangannya. Besok pimpinan hadir, termasuk deputi penindakan, tentunya untuk menjelaskan pada masyarakat terkait dengan perkembangan dari penanganan perkara dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengungkap Lukas ditangkap di sebuah rumah makan. Saat itu, dia bersama pihak lain yang tak disebut namanya.

Untuk diketahui, Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah. Hanya saja, Lukas ditahan karena dia mengaku sakit. Bahkan, Firli Bahuri bersama tim independen pernah menyambanginya di Jayapura, Papua.

Rekomendasi