ERA.id - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan Gubernur Papua, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa.
Ali menerangkan Lukas dapat diperiksa karena tim medis Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta telah menyatakan tersangka dugaan gratifikasi ini dalam keadaan sehat.
"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," kata Ali kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Ali belum bicara banyak. Dia hanya menambahkan KPK tetap menjamin hak-hak Lukas Enembe meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan kepada Gubernur Papua ini, sambungnya, langsung dilakukan mulai sore ini.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Diketahui, Lukas Enembe dibawa dari RSPAD Gatot Soebroto ke Gedung Merah Putih KPK. Tersangka ini tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.15 WIB dengan pengawalan Brimob.
Setibanya, Lukas dituntun untuk turun dari mobil dan didudukkan di kursi roda dan langsung didorong menuju Gedung KPK.
Lukas tak mengucapkan sepatah kata apa pun. Gubernur Papua yang memakai baju tahanan bewarna oranye dan masker ini hanya mengangkat jempolnya ke awak media.