ERA.id - Ditreskrimsus Polda Banten menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ibu kandung Norma Risma, Rihana atas laporan mantan menantunya, Rozy Zay Hakiki. Pemeriksaan itu terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Betul hari ini Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan permintaan keterangan terhadap R. Yang bersangkutan kami mintai keterangan untuk melengkapi aduan yang dilakukan oleh RZ," ucap Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Sigit Haryono kepada wartawan, Jum'at (13/1/2023).
Sigit mengatakan permintaan keterangan berlangsung selama 3 jam dan selesai pada 16.00 WIB petang. Selain memeriksa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ahli dan penyidik akan meminta dokumen-dokumen sebagai alat bukti.
"Untuk menentukan apakah yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana atau bukan, proses masih berjalan dengan permintaan keterangan. Kemudian pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti," tuturnya.
Sigit menambahkan, Polda Banten sangat terbuka dalam pelaksanaan penyelidikan terhadap kasus ini. Sehingga harapan kami dalam perkara ini mengedepankan persuasif.
"Kami Polda Banten sangat terbuka dalam pelaksanaan penyelidikan sehingga harapan kami dalam perkara ini mengedepankan persuasif semoga para pihak juga mengambil langkah untuk melakukan mediasi," jelasnya.