ERA.id - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Lukas Simanjuntak kecewa dengan putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Putri Candrawathi dipenjara delapan tahun.
"Ini apa-apaan pembunuhan berencana cuma delapan tahun. Kalau menurut saya sudah bebaskan saja lah," kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Martin menjelaskan keluarga Yosua saja tidak setuju bila terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Keluarga Brigadir J, sambungnya, menginginkan agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dituntut sanksi maksimal, yakni hukuman mati.
Pengacara ini pun mengatakan kasus pembunuhan berencana merupakan kejahatan serius. Tuntutan penjara delapan tahun ke Putri Candrawathi dinilai aneh. Sebab, minimal hukuman pada penerapan Pasal 340 KUHP ialah penjara dua puluh tahun.
"Kalau kita bicara konteks yuridis Pasal 340, apa sih ancamannya? Mati, seumur hidup atau 20 tahun. Ini boro-boro tiga ini, delapan tahun. Kalau begini caranya jangan salahkan masyarakat kalau dikit-dikit main hakim sendiri. Jangan sampai masyarakat mengira bahwa pembunuhan berencana itu bukan kejahatan yang serius," ucap Martin.
Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara delapan tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan Putri Candrawathi, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Jaksa menyakini istri Ferdy Sambo ini terbukti secara sah dan menyakinkan ikut serta melakukan pembunuhan berencana. JPU menilai Putri Candrawathi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.