Ini Tampang 3 Pembunuh Berantai yang Racuni Keluarganya di Bekasi dan Bunuh Orang di Cianjur

| 20 Jan 2023 13:41
Ini Tampang 3 Pembunuh Berantai yang Racuni Keluarganya di Bekasi dan Bunuh Orang di Cianjur
Tiga pembunuh berantai yang meracuni keluarganya di Bekasi dan melakukan pembunuhan di Cianjur. (Foto: Polda Metro Jaya/ERA.id)

ERA.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan tampang tiga pembunuh berantai yang meracuni keluarganya di Bekasi dan melakukan pembunuhan di Cianjur.

Ketiga tersangka itu ialah Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Dulloh (63), dan M Dede Solehudin (35).

Kasus ini berawal ketika penyidik melakukan penelusuran terkait kasus satu keluarga yang keracunan di Bekasi. Usai dilakukan pendalaman, satu keluarga ini ternyata diracun oleh ketiga tersangka ini.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan salah satu tersangka, yakni Dede sengaja minum racun namun tidak banyak.

"Dede yang ada di di RSUD Bantargebang, kita pindahkan ke RS Polri, ternyata ini juga tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Hengki menjelaskan tersangka Dede yang merupakan pembunuh berantai ini ternyata pernah mencoba membunuh saudaranya, namun tak berhasil karena korban berhasil melarikan diri dan menjadi tenaga kerja wanita (TKW). Dari keterangan saksi ini, Dede ternyata mengumpulkan uang dari para TKW.

Hasil penyelidikan sementara, total korban yang dibunuh tiga tersangka hingga saat ini berjumlah 9 orang, yakni 3 korban di Bekasi, 4 korban di Cianjur, 1 korban di Garut, dan 1 korban lainnya masih dicari.

Kepada penyidik, mereka mengaku melakukan pembunuhan dan penipuan untuk merampas harta korbannya. Modus mereka dengan janji-janji supranatural dan mengaku bisa membuat seseorang kaya atau sukses.

Hengki mengatakan tiga pembunuh ini terancam hukuman mati.

"Untuk sementara konstruksinya (ketiga tersangka ini disangkakan) Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan dikutip Jumat (20/1/2023).

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:

"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Rekomendasi