Tiga Pembunuh Berantai yang Bunuh Keluarganya Sudah Tipu 11 TKW, Bermodus Bisa Gandakan Uang

| 24 Jan 2023 17:59
Tiga Pembunuh Berantai yang Bunuh Keluarganya Sudah Tipu 11 TKW, Bermodus Bisa Gandakan Uang
3 pelaku pembunuh berantai (Dok Istimewa)

ERA.id - Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan tiga pelaku pembunuh berantai yang membunuh keluarganya, yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Dulloh (63), dan Muhammad Dede Solehudin (35) telah menipu 11 tenaga kerja wanita (TKW).

"Sementara ada 11 orang TKW yang menjadi korban penipuan, yang mengirim uang kepada tersangka Dede Solehudin, kemudian digunakan oleh tiga orang tersangka tersebut," kata Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Penyidik telah mendata para korban penipuan itu dan beberapa di antaranya telah dihubungi untuk dimintai keterangan. Hengki mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti total pasti korban yang ditipu ketiga tersangka ini. Total uang ditipu ketiga tersangka ini juga masih didalami.

"Yang pertama, mereka ini pola penipuannya kepada para korban awalnya bertemu dengan tersangka Wowon. Kemudian tersangka Wowon ini bisa seolah-olah mengubah jumlah uang yang ada dalam amplop. Misalnya seribu tiba-tiba dibuat sedemikian rupa isinya bisa menjadi sepuluh ribu," ucap Hengki.

Diketahui, penangkapan ketiga tersangka ini berawal ketika penyidik melakukan penelusuran terkait kasus satu keluarga yang keracunan di Bekasi. Usai dilakukan pendalaman, satu keluarga ini ternyata diracun oleh para pembunuh berantai ini.

Pendalaman pun dilakukan dan ternyata tiga pelaku ini pernah melakukan pembunuhan di Cianjur dan Garut, Jawa Barat. Hasil penyelidikan sementara, total korban yang dibunuh tiga tersangka hingga saat ini berjumlah 9 orang, yakni 3 korban di Bekasi, 4 korban di Cianjur, 1 korban di Garut, dan 1 korban lainnya masih dicari.

Kepada penyidik, mereka mengaku melakukan pembunuhan dan penipuan untuk merampas harta korbannya. Modus mereka dengan janji-janji supranatural dan mengaku bisa membuat seseorang kaya atau sukses. Ketiga orang ini pun dijerat Pasal 340 KUHP dan terancam hukuman mati.

Rekomendasi