Ada Peran Idrus Marham di Proyek PLTU Riau-1

| 24 Aug 2018 22:15
Ada Peran Idrus Marham di Proyek PLTU Riau-1
Konpres KPK (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - KPK membenarkan penetapan Idrus Marham sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap proyek PLTU Riau-1, hal itu terlampir dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirim pada Kamis (23/8). Idrus diduga memiliki peran dalam kasus ini.

"Sebagai pemenuhan salah satu hak tersangka, maka KPK telah mengirimkan pemberitahuan pada tersangka IM pada hari Kamis 23 Agustus 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).

Menurut KPK, Idrus diduga mengetahui adanya penerimaan uang suap terkait pemulusan proyek PLTU Riau-1 yang dilakukan Eni Saragih dari pemegang saham Blackgold natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).

"IM diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh EMS dari JBK," ungkap Basaria.

Selain diduga mengetahui soal penerimaan uang, Idrus Marham diduga ikut berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1.

"IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan JBK apabila PPA proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," sambung Basaria.

Kini Idrus Marham, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Rekomendasi