Bikin Tambang Kok di Habitat Orangutan

| 26 Aug 2018 13:15
Bikin Tambang Kok di Habitat Orangutan
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Entah apa yang dipikirkan si pengusaha bauksit ini. Sampai tega-teganya bikin pertambangan bauksit tanpa izin di habitat orangutan di Hutan Produksi Konversi Sungai Tulak Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.

Aktivitas ini akhirnya terendus aparat. Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polda Kalimantan Barat akhirnya menggerebek pertambangan bauksit itu. Penggerebakan itu bersifat kedap alias rahasia. Kantor media Antara, Minggu (26/8/2018) menyebut, penggerebekan dilakukan Senin (20/8) lalu. Sedangkan penambangannya dilakukan oleh PT Laman Mining.

Saat penggerebekan, pada TKP 1 areal Puring, Tim SPORC KLHK Brigade Bekantan menemukan tiga unit alat berat sedang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan bauksit. Pada TKP 2 areal Kempapak, Tim SPORC kembali mendapati empat unit alat berat yang juga sedang beroperasi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi operator excavator, pengawas lapangan maupun pimpro pertambangan PT Laman Mining, penyidik KLHK mendapat keterangan, alat berat disewa oleh PT Laman Mining. Laman Mining mengklaim, areal Puring dan Kempapak merupakan wilayah IUP-nya. Dari hasil overlay dengan peta kawasan hutan bahwa areal Puring dan Kempapak masuk ke dalam HPK Sungai Tulak.

Laman Mining belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian LHK tapi sudah melakukan kegiatan pertambangan. Penyidik KLHK menetapkan PT Laman Mining secara korporasi sebagai tersangka dan masih terus memeriksa unsur direksi dan komisaris yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kegiatan illegal tersebut.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menjelaskan perusahaan tambang bauksit PT Laman Mining melakukan kegiatan dengan membawa alat berat excavator untuk penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak Kabupaten Ketapang tanpa izin Menteri LHK.

Penambangan menggunakan tujuh excavator di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Kawasan hutan Sungai Tulak yang dieksploitasi PT Laman Mining merupakan buffer zone Taman Nasional Gunung Palung dan juga merupakan salah satu habitat orangutan sehingga sangat penting untuk dijaga habitat ini agar tidak rusak.

Terkait dengan kasus tambang ilegal di landscape Sungai Putri Gunung Palung ini, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, kegiatan tambang ilegal harus ditindak tegas, apalagi pelakunya korporasi.

Mereka harus dihukum seberat-beratnya. Mereka ini tidaknya hanya merugikan negara, tetapi juga telah merusak ekosistem dan habitat satwa serta mengancam kehidupan masyarakat.

"Ini kejahatan luar biasa (extraordinary)," katanya.

 

Tags : orang utan
Rekomendasi