Irjen Teddy Minahasa Sebut Kasus Narkoba yang Timpa Dirinya Merupakan Konspirasi

| 03 Feb 2023 09:03
Irjen Teddy Minahasa Sebut Kasus Narkoba yang Timpa Dirinya Merupakan Konspirasi
Petugas Kejaksaan menggiring tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) ke dalam mobil tahanan usai pelimpahan ke kejaksaan di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

ERA.id - Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra mengungkapkan kasus narkoba yang menimpa dirinya merupakan konspirasi.

Penasihat hukum (PH) Irjen Teddy memaparkan hal-hal janggal dari kasus kliennya. Berawal dari ketika terdakwa Linda Pujiastuti atau Anita menghubungi kliennya dengan media sosial WhatsApp pada 11 Oktober 2022. Linda mengucapkan selamat karena Teddy dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur.

"Dan menyampaikan 'invoice ke-2 wes cair' seolah-olah ingin menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui transaksi narkotika antara Linda Pujiastuti alias Anita dengan Dody Prawiranegara," kata penasihat hukum Teddy saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Pihak Teddy menerangkan pesan WhatsApp yang dikirim Linda itu janggal. Sebab, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku jaringan narkoba yang dikendalikan Linda pada 10 Oktober 2022. Pada 11 Oktober 2022, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Kompol Kasranto karena membeli narkoba dari Linda.

Teddy pun bertanya-tanya siapa pihak yang mengatur konspirasi ini. Sebab, komplotan narkoba ini tak mungkin bisa mengirimkan pesan berisi hasil jual beli narkotika ketika sudah ditangkap.

"Bahwa pesan Whatsapp dari Linda Pujiastuti alias Anita tanggal 11 Oktober 2022 tersebut adalah 'teknik pancingan' agar terdakwa menjawab pesan WhatsApp tersebut, sehingga terdakwa dapat segera dijebak, ditangkap, dan ditarik dalam kasus a quo," ucap PH Teddy.

Konspirasi ini dinilai makin kuat ketika penyidik mengubah arah penyidikan dari Teddy Minahasa menyuruh AKBP Dody untuk menyisihkan sabu 5 kilogram (kg) secara ilegal, menjadi narkotika itu diganti dengan tawas. Penasihat hukum Teddy menyebut pergantian arah penyidikan ini terjadi setelah pihaknya berhasil membuktikan tidak ada penyisihan sabu 5 kg secara ilegal karena narkotika itu tersimpan di Kejaksaan Negeri Agam di Sumbar.

"Perlu dijelaskan bahwa kejadian sebenarnya adalah Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi menyalahgunakan instruksi penjebakan terhadap Linda Pujiastuti alias Anita melakukan bisnis pribadi (terkait sabu 5 kg," ujar penasihat hukum Teddy.

Penasihat hukum menilai penempatan kliennya dari kasus ini merupakan tindakan unprosedural. Sebab Teddy langsung ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2022.

Teddy keberatan karena dirinya ditetapkan menjadi tersangka tanpa lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik pun melakukan pemeriksaan sebagai saksi kepada Irjen Teddy. Namun, pemeriksaan ini dinilai hanya formalitas saja.

"Namun dalam berkas perkara ini diketahui ternyata terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Oktober 2022, artinya pemeriksaan terdakwa sebagai saksi hanyalah formalitas untuk mengakomodir keberatan terdakwa, karena sebenarnya penyidik telah menetapkan terdakwa sebagai tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," papar pengacara.

Penyidik pun baru melakukan permohonan pemeriksaan forensik ke handphone Teddy pada 15 Oktober 2022. Padahal dari berkas perkara, eks Kapolda Sumbar ini ditetapkan menjadi tersangka sehari sebelumnya.

"Terkesan penyidik terlalu terburu-buru dan memaksakan agar terdakwa segera ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti utama yakni pembicaraan WhatsApp belum dilakukan pemeriksaan digital forensik," sebut pengacara Teddy.

Dari kasus ini, Teddy didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Rekomendasi