KPU: Tagar Ganti Presiden dan Jokowi Dua Periode Bukan Kampanye

| 27 Aug 2018 14:32
KPU: Tagar Ganti Presiden dan Jokowi Dua Periode Bukan Kampanye
Piagam deklarasi #2019GantiPresiden. (Twitter @MardaniAliSera)
Jakarta, era.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan, aksi massa #2019GantiPresiden dan Jokowi dua periode bukanlah kegiatan kampanye calon peserta politik tertentu. Menurutnya, pengumpulan massa seperti itu adalah sebuah rapat umum.

"Baik tagar ganti presiden, atau Jokowi dua periode, itu bukan termasuk media atau metode kampanye. Jadi, kampanye metodenya beberapa. Yang terkait mengumpulkan massa metodenya adalah rapat umum, dan rapat umum adalah bagian kampanye pada umumnya," tutur Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).

Kata Wahyu, rapat umum pada dasarnya memaparkan visi misi dan program peserta pemilu. Dia menambahkan, rapat umum itu bukanlah media menebar kebencian dan memecah belah persatuan bangsa, tapi mengedukasi masyarakat. 

"Rapat umum frekuensinya dibatasi. Enggak bisa pasangan tertentu melalui tim kampanye melakukan rapat umum di tingkat kabupaten, provinsi, nasional semau sendiri. Tapi, harus sesuai ketentuan dan ada batasannya," ucapnya.

 

Wahyu bilang, aksi seperti ini merupakan bentuk kebebasan berpendapat oleh masyarakat meskipun bertemakan pilpres. Ekspresi tersebut, tambah dia, tidak bisa dibatasi sedemikian rupa dan direpresi.

"Terserah mereka yg melakukan kegiatan berpendapat politik. Soal melanggar atau tidak, itu sesuatu di luar regulasi yang dibuat KPU," ujar dia.

Kampanye yang diatur oleh KPU pun, lanjut Wahyu, juga memiliki jangka waktu dan aturan baku yang telah ditetapkan pada Peraturan KPU (PKPU). 

"Kampanye itu berpedoman, mematuhi ketentuan-ketentuan lain yang relevan. Contohnya, pemasangan alat peraga kampanye. Itu harus mengacu pada peraturan daerah setempat, tempat-tempat mana yang bisa dipasangi alat peraga. Tidak karena kampanye, seenaknya sendiri, tidak," kata Wahyu.

Seperti diketahui, pada Minggu (28/8) lalu, sejumlah massa melakukan deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya. Pada saat yang sama, muncul sejumlah massa lain yang melakukan aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden sehingga terjadi bentrokan.

Akhirnya, polisi membubarkan massa #2019GantiPresiden di Kota Surabaya dengan pertimbangan menjaga ketertiban dan keamanan. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak sembarang menyampaikan pendapat karena telah diatur oleh Undang-Undang.

(Infografis/era.id)

Rekomendasi