Setya Novanto Dengar Ada Uang PLTU Riau-1 ke Partai Golkar 

| 27 Aug 2018 16:01
Setya Novanto Dengar Ada Uang PLTU Riau-1 ke Partai Golkar 
Setya Novanto diperiksa KPK terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Setya Novanto mengaku tidak tahu dan tidak terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. Hal ini disampaikan oleh Setya Novanto, setelah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Enggak ada, enggak ada. Saya enggak ikutan masalah itu," kata Novanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).

Namun, bekas ketua umum Partai Golkar itu mengatakan, dirinya mendengar adanya aliran dana dari suap pembangunan PLTU itu masuk ke Partai Golkar. 

"Saya dengar begitu, ada yang bilang,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, mantan Ketua DPR itu membantah adanya keterlibatan anak laki-lakinya yaitu Rheza Herwindo dalam proyek PLTU Riau-1. Padahal, di dalam jadwal pemeriksaan, nama Rheza yang tercatat sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, juga menjadi saksi yang turut diperiksa untuk tersangka Idrus Marham.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Idrus diduga bersama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih telah menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) terkait kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1. Ketiga orang ini sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Selain diduga mengetahui soal penerimaan uang, Idrus juga disebut berperan mendorong proses jual beli dalam proyek ini.

Mantan sekjen Partai Golkar ini diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan jatah Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan oleh Johannes sebagai pengusaha kalau dirinya berhasil memuluskan langkah Johannes dalam mendapatkan kontrak kerjasama pembangunan pembangkit listrik tersebut.

Karena dugaan tersebut, Idrus kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Rekomendasi