Anggota Provos Polsek Jatinegara yang Keluhkan Laporan Ortunya Soal Sengketa Tanah Dipolisikan!

| 04 Feb 2023 09:10
Anggota Provos Polsek Jatinegara yang Keluhkan Laporan Ortunya Soal Sengketa Tanah Dipolisikan!
Anggota provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih. (Foto: Istimewa)

ERA.id - Sosok Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara kini tengah jadi sorotan. Sebelumnya, viral video dirinya yang 'mengamuk' di sebuah perumahan elite di kawasan Kota Bekasi.

Dari video dan narasi yang beredar, Madih datang dengan mengenakan seragam polisi, meluapkan kekesalannya terkait kasus dugaan sengketa tanah orang tuanya di perumahan itu, pada 31 Januari lalu. Dia disebut mencari pengembang rumah untuk menanyakan mengapa tanah orang tuanya diserobot.

Ternyata, kedatangan Madih ke perumahan itu membuat warga resah. Anggota Provos Polsek Jatinegara ini pun dilaporkan.

"Pada 1 Februari 2023 adanya laporan masyarakat, terlapornya adalah Madih, dengan pelapornya saudara Viktor Edward," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

"Di mana pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut, pada perumahan Premier Estate 2. Di mana Madih merupakan masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri, dengan membawa beberapa kelompok massa, sehingga menimbulkan keresahan kemudian dilaporkan oleh saudara Viktor Edward," tambahnya.

Trunoyudo menyebut kasus ini masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya. Dia pun mengungkapkan Bripka Madih tersandung kasus KDRT. Pada 2014 lalu, Madih dilaporkan istri pertamanya, SK atas dugaan KDRT.

Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Madih terkait kasus KDRT ini ialah anggota polisi ini melakukan pelanggaran disiplin.

Bripka Madih ternyata menikah lagi. Namun pada Agustus 2022, Madih dilaporkan lagi oleh istri keduanya.

"Pada tanggal 22 Agustus 2022 dilaporkan kembali oleh istrinya kedua yang tidak dimasukan didalam atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya tidak mendapatkan tunjangan secara kedinasan," ujar Trunoyudo.

"Perkara ini pelanggarannya adalah kode etik. Belum bisa dilakukan sidang kode etik karena terhadap korban atas nama SS istrinya yang kedua, ini juga dilakukan KDRT. Belum bisa hadir ke propam di Polres Metro Jakarta Timur, jadi itu urusannya dengan propam," tambahnya.

Rekomendasi