Datang Bersama 10 Pengacara, Bripka Madih Akan Laporkan Pejabat Polda Metro ke Propam

| 09 Feb 2023 17:18
Datang Bersama 10 Pengacara, Bripka Madih Akan Laporkan Pejabat Polda Metro ke Propam
Bripka Madih (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih datang bersama 10 pengacaranya ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Madih bersama pengacaranya datang untuk menanyakan kasus pelaporan orang tuanya terkait sengketa tanah.

"Mohon dikawal kezaliman yang menimpa hak orang tua. Ini saran masukan dari saudara-saudara, rekan-rekan berkaitan dengan pendampingan. Dan alhamdulillah dalam hal ini jangan sampai kita mengganggu Polda Metro Jaya," kata Bripka Madih kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Salah satu pengacara Madih, Yasin Hasan menyebut dirinya dan kuasa hukum lain membela anggota Provos Polsek Jatinegara ini agar mendapat keadilan. Sebab, kasus sengketa tanah yang dilaporkan orang tua Madih sejak 2011 lalu tak kunjung mendapat kejelasan.

Buntut dari kasus kliennya ini, Yasin Hasan sebut pihaknya akan melaporkan salah satu pejabat Polda Metro Jaya ke Propam Polda Metro Jaya, pada Jumat (10/2/2023) besok. Namun, dia enggan mengungkapkan siapa pejabat Polda Metro Jaya yang akan dilaporkan dan atas dugaan pelanggaran apa pelaporan tersebut.

"Lalu besok kami akan melaporkan pejabat di sini yang kemarin memberikan pernyataan. Kami akan (lapor ke) propam biar pemberitaan seimbang," ucap Yasin Hasan.

"Bukan penyidik (yang akan dilaporkan), penjabat di sini. Besok kita lihat, buktinya nanti akan kita berikan," tambahnya.

Sebelumnya, kasus dugaan sengketa tanah yang dilaporkan orang tua Bripka Madih, menuai kontroversi. Polisi pun akan mengecek alas tanah Bripka Madih untuk mendalami kasus ini.

"Akhirnya karena kericuhan ini mereka (masyarakat) tidak bisa melaksanakan haknya itu. Oleh karenanya kita ini negara hukum, kami pelaksana UU, kita akan cek nantinya apakah Bripka Madih punya alas hak atau kah justru masyarakat punya alas hak," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (7/2).

Pengecekan ini akan dilakukan karena sebagian warga Bekasi tak terima tanahnya dipatok-patok Madih. Buntut dari pemasangan patok ini, Madih dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran 167 KUHP.

Hengki menyebut polisi masih mendalami pelaporan yang dilayangkan masyarakat ini. Pemeriksaan tak hanya dilakukan ke Bripka Madih, namun juga ke masyarakat.

Rekomendasi